Peran Kemensos bagi Pekerja Migran Indonesia di Tengah COVID-19
Penulis :
OHH Ditjen Rehsos
Editor :
Annisa YH
Penerjemah :
Tasya Azra K; Karlina Irsalyana
JAKARTA (20 Mei 2020) - Sebagai gugus tugas penanganan COVID-19, Kementerian Sosial melalui Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial terus berupaya menjangkau dan memberikan layanan yang menyeluruh kepada setiap sasaran Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS). Seperti di Rumah Perlindungan Traumatic Center (RPTC) Bambu Apus Kementerian Sosial, sejak 16 April 2020 telah memberikan layanan rumah karantina bagi 51 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dipulangkan dari Malaysia.
Setelah menjalani prosedur karantina mandiri di RPTC dan hasil Rapid Test negatif, seluruh PMI tersebut telah dipulangkan ke daerah asal masing-masing. Selanjutnya pada 3 Mei lalu, RPTC kembali menerima kedatangan 29 PMI yang dideportasi dari Arab Saudi dan Taiwan.
PMI tersebut berasal dari berbagai wilayah di Indonesia, diantaranya Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Sulawesi Selatan. Setelah melalui proses karantina selama 14 hari dengan pemantauan kesehatan secara rutin dan hasil Rapid Test negatif, seluruh PMI tersebut juga telah dipulangkan ke daerah asal masing-masing. Kemudian, pada tanggal 9 Mei 2020 RPTC Bambu Apus menerima PMI sebanyak 24 orang yang terdiri dari 10 PMI dan 14 Anak Buah Kapal (ABK).
Sementara itu, di RPTC Tanjung Pinang yang sebelumnya telah menerima kedatangan 241 PMI dari Johor Baru Malaysia yang masuk melalui entry point Tanjung Pinang hari ini telah bertambah menjadi 493 PMI. Sedangkan di RPTC Pontianak saat ini terdapat 117 PMI yang dideportasi dari Kuching, Malaysia. Saat kunjungan Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi di RPTC Bambu Apus (10/5), Direktur Jenderal Rehabilitasi sosial, Harry Hikmat menyampaikan bahwa kondisi seluruh PMI ABK dalam kondisi yang lebih baik setelah berada di RPTC.
Saat ini seluruh PMI ABK sudah terlihat lebih segar dan siap mendapatkan pelayanan rehabilitasi sosial di RPTC. Sesuai protokol dari Kementerian Kesehatan, seluruhnya dikarantina disini selama 14 hari sambil menunggu proses hukum yang bergulir.
RPTC Bambu Apus telah memberikan pendampingan dan advokasi sosial selama proses hukum berlangsung, memberikan treatment terapi psikososial terutama trauma healing bagi para PMI ABK yang terindikasi mengalami gangguan traumatis. Gangguan traumatis tersebut terjadi pada PMI ABK karena diketahui bahwa seluruhnya mengalami tindak eksploitasi secara fisik, ekonomi, dan mental saat melaut.
Selain RPTC, Kementerian Sosial melalui Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, Balai "Mulya Jaya" di Jakarta, pada 9 April 2020 lalu juga menerima kepulangan 108 orang PMI dari Malaysia. Selama berada di balai, PMI menikmati proses karantinanya dengan diberikan kegiatan-kegiatan produktif seperti olahraga ringan dan dukungan psikososial melalui permainan di area terbuka dengan tetap menjalankan protokol kesehatan penanganan COVID-19. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya rasa jenuh selama PMI dikarantina. Usai menjalani Rapid Test dan hasil seluruhnya negatif, 108 PMI tersebut saat ini telah kembali ke daerah asal masing-masing pada 17 April lalu.
Bagikan :