Peran Serta Pilar Sosial Melalui Audit Berbasis Masyarakat

Peran Serta Pilar Sosial Melalui Audit Berbasis Masyarakat
Penulis :
Dian Catur P.K.
Editor :
Intan Qonita N
Penerjemah :
Alika Sandra; Karlina Irsalyana

DEPOK (8 Oktober 2019) - “Potensi SDM PKH, Tagana, TKSK dan Pelopor Perdamaian sangat besar.   Keberadaan mereka akan menjadi suatu wadah. Peran, tanggung jawab dan sinergitas mereka sangat berarti dalam penyelenggaraan Kesos," demikian ungkap Inspektur Jenderal Kementerian RI, Dadang Iskandar saat membuka acara Workshop Community Based Audit “Peningkatan Peran Pengendalian Masyarakat dalam Mewujudkan Transparansi dan Akuntabilitas Program Keluarga Harapan” yang diselenggarakan di Hotel Savero, Depok (8/10).

Pada kesempatan ini, Inspektorat Jenderal sebagai pengawas internal di Kementerian Sosial ingin membangun sinergi bersama para SDM di lapangan sebagai upaya preventif agar Kementerian Sosial bebas dari praktik KKN. Inspektur Jenderal ingin agar seluruh pihak yang terlibat dengan penyelenggaraan Kesos akan menolak gratifikasi, dan menjaga akuntabilitas sehingga terwujud Audit Berbasis Masyarakat.

Audit Berbasis Masyarakat atau Community Based Audit (CBA) adalah hal yang masih sedikit diketahui oleh masyarakat umum. Oleh karena itu, pada kesempatan ini, Inspektorat Jenderal memperkenalkan CBA melalui lokakarya untuk para pilar sosial di wilayah Depok agar mereka bisa turut serta mengawasi distribusi bantuan sosial di wilayahnya.

Community Based Audit (CBA) sebagai wujud optimalisasi pelaksanaan pengawasan oleh Inspektorat Jenderal merangkul masyarakat untuk mengawasi jalannya pemberian Bantuan Sosial. Adapun masyarakat yang ingin dilibatkan adalah para tokoh masyarakat, pilar-pilar sosial (TKSK, PSM, Tagana, pendamping PKH, Pelopor Perdamaian, dll) dan tokoh agama.

Community Based Audit ini merupakan bentuk pengawasan dan pengendalian agar bantuan-bantuan sosial yang diberikan oleh Kementerian Sosial kepada masyarakat bisa tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah, tepat kualitas, tepat jenis dan tepat cara. Dalam pelaksanaan CBA, pihak-pihak yang diharapkan terlibat antara lain tokoh masyarakat, pilar-pilar sosial (TKSK, PSM, Karang Taruna, Tagana, dll) dan tokoh agama. Masyarakat umum juga diharapkan bisa menjadi melaporkan jika terjadi penyelewengan bansos. 

Dalam kesempatan ini, para peserta beserta jajaran para auditor Inspektorat Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial berdiskusi mengenai permasalahan-permasalahan yang dihadapi para pilar sosial di lapangan beserta langkah-langkah yang telah mereka lakukan untuk menghadapi permasalahan tersebut. Permasalahan-permasalahan ini nantinya bisa akan diajukan ke direktorat terkait untuk ditelaah dan dicari penyelesaiannya.

Meninjau permasalahan-permasalahan yang banyak terjadi di lapangan, Inspektorat Jenderal mengharapkan terjalinnya kerjasama dengan masyarakat, terutama para pilar sosial dalam mengawasi jalannya penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial serta menanamkan pentingnya integritas dalam diri pilar sosial agar tidak tergoda terlibat dalam penyelewengan Bantuan Sosial.

Bagikan :