Poltekesos Rombak Bahan Ajar Sikapi Masalah Sosial

  • Poltekesos Rombak Bahan Ajar Sikapi Masalah Sosial
  • 25dd8d60-b12c-436c-96cb-ccaefe25bc71

Penulis :
Poltekesos
Editor :
David Myoga
Penerjemah :
Intan Qonita N

BANDUNG (5 Juni 2023) - Menyikapi dinamika perkembangan dan variasi masalah sosial, diperlukan suatu analisa dan kajian yang mendalam guna memecahkan dan menyelesaikan masalah sosial tersebut. Perlu sebuah kajian yang  lengkap baik secara keilmuan maupun empirik.

Kementerian Sosial diserahi tugas konstitusi mengatasi dan menyelesaikan 26 permasalahan sosial yang terumpun dalam kategori keterlantaran, kedisabilitasan, ketunaan, kemiskinan ketertinggalan, kebencanaan.

Sebagaimana disampaikan dan selalu dilakukan  oleh Menteri Sosial bahwa secara tugas pokok dan fungsi, kita harus bersikap pro aktif, melihat, mendengar, dan menyelesaikan berbagai permasalahan sosial dan berujung pada masyarakat yang berdaya dan berketahanan sosial.

Inilah yang menjadi kekuatan Poltekesos sebagai lembaga pendidikan tinggi kedinasan milik Kemensos, melakukan aksi ikut menyikapi keadaan dan juga melengkapi keinginan dari Mensos. Poltekesos adalah lembaga pendidikan tinggi yang menjadi benchmark perguruan tinggi lain dalam memaknai dan mengejawantahkan kesejahteraan sosial dalam konteks pendekatan ilmiah keilmuan dan konteks aplikasi di lapangan. Platform ini menjadi penting karena kesejahteraan sosial bukan sekedar bicara kemiskinan atau ketidakmampuan saja, tetapi bicara tentang perlindungan, pemberdayaan, dan jaminan sosial.

Sebagaimana dikatakan Kepala Program Pendidikan Pekerjaan Sosial Poltekesos, Aep Rusmana bahwa bahan ajar merupakan perangkat yang dibutuhkan untuk membantu dosen/instruktur dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran dan kemungkinan mahasiswa untuk belajar.

Bahan ajar yang disusun atau dikembangkan di perguruan tinggi dapat diperoleh dari hasil pengabdian kepada masyarakat, mengacu pada Permendikbud nomor 3 tahun 2020 pasal 37 (2)) dan dapat digunakan untuk menyusun kriteria dan prosedur penilaian  penelitian (Permendikbud  nomor 3 tahun 2020 pasal 53 ayat 3).

Menjadi penting pemaknaan terhadap peraturan menteri ini, agar secara de jure dan de facto akan mengarah pada standar nasional pendidikan tinggi; terencana, terukur, terlihat, terlaksana, dan bisa dipertanggungjawabkan.

Bahan ajar yang akan dirombak atau dibedah ini akan dilihat dari kesesuaian materi, komposisi pembelajaran di kelas, komposisi pembelajaran di lapangan, praktikum. Ini dilakukan untuk menjawab tantangan dinamika pembelajaran di perguruan tinggi dan akan menjadi platform kelembagaan lain dan juga perguruan tinggi lain dalam mendata, menganalisa, melaksanakan upaya menyelesaikan masalah sosial yang tentunya memiliki karakteristik yang berbeda beda.

"Dalam membedah bahan ajar ini dihadirkan beberapa nara sumber yang pakar dalam manajemen kurikulum, selain itu juga praktek pembuatan bahan ajar oleh tim dosen yang telah dikaji dari hasil penelitian atas fenomena masalah sosial yang terjadi saat ini," pungkas Admiral Nelson. Wakil Direktur bidang Akademik Poltekesos.
Bagikan :