Pusdiklat Kesos Siapkan Pedoman Diklat Secara Daring
JAKARTA (30 Maret 2020) - Mewabahnya Corona Virus Disease Tahun 2019
(COVID-19) serta telah ditetapkannya sebagi Pandemi membuat sejumlah pihak
harus mengambil langkah cepat dan strategis untuk mengantisipasi penyebaran dan
dampaknya. Langkah tersebut juga diambil oleh Badan Pendidikan, Penelitian dan
Penyuluhan Sosial (BP3S) yang merupakan salah satu Unit Kerja Eselon I di bawah
Kementerian Sosial RI.
Salah satu tugas dan fungsi
BP3S mengkoordinir dan mengambil kebijakan terkait pelaksanaan pendidikan dan
pelatihan (Diklat) diantaranya Diklat Family Development Session (FDS) atau
disebut juga Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2). Rencananya pada
tahun 2020 ini Diklat tersebut akan dilakukan kepada 12.000 Pendamping Sosial
Program Keluarga Harapan (PKH).
Pelaksanaan Diklat P2K2/FDS
PKH selama ini dilakukan secara blended learning yaitu memadukan pembalajaran
secara Dalam Jaringan (Daring) dan Luar Jaringan (Luring).
Namun mengingat saat ini
terjadi pandemi COVID-19 maka berdasarkan Surat Edaran Mensos No 2 Tahun 2020
dan Surat Edaran Kepala BP3S No 2 Tahun 2020 sehingga dikeluarkan kebijakan
bahwa seluruh pelaksanaan kediklatan di lingkungan BP3S dilakukan secara daring
murni tanpa ada tatap muka untuk mengurangi penyebaran COVID-19.
Untuk mendukung pelaksanaan
Diklat P2K2/FDS PKH secara Daring Murni saat ini BP3S dan Pusdiklat Kesos
sebagai koordinator Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial
(BBPPKS) Regional I-VI sedang menyiapkan pedoman pelaksanaanya.
Pembahasan dilakukan dengan
memanfaatkan kemajuan teknologi yaitu menggunakan aplikasi Zoom untuk melakukan
video conference (vicon) bersama dengan satuan kerja di lingkungan BP3S.