Rakor Harmonisasi Pengembangan "Daycare" dalam Penguatan Pengasuhan Anak

  • Rakor Harmonisasi Pengembangan "Daycare" dalam Penguatan Pengasuhan Anak
  • 15986308188931
  • 15986308235108
  • 15986308135635

Penulis :
Humas Ditjen Rehsos Anak
Editor :
Annisa YH
Penerjemah :
Intan Qonita N

JAKARTA (24 Agustus 2020) - Direktur Rehabilitasi Sosial Anak, Kanya Eka Santi sebagai narasumber secara virtual dalam Rapat Koordinasi Harmonisasi Pengembangan Daycare sebagai Penguatan Pengasuhan Anak dalam RPJMN 2020-2024 yang diselenggarakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (KPPPA). Kegiatan ini dihadiri oleh Kemensos, Kemen PP/Bappenas, KPPPA dan Kemendikbud, Yayasan Tunas Cilik dan Dinas PPPA. 

Kemensos memanfaatkan Taman Anak Sejahtera (TAS) sebagai mekanisme untuk membantu keluarga dalan perkembangan anak dan menjaga kemungkinan keterpisahan anak dengan keluarga. "Kebijakan perlindungan anak juga perlu memastikan bahwa anak terhindar dari kekerasan, penelantaran atau bentuk eksploitasi lainnya di mana pun anak berada," ungkap Kanya.

Direktur Rehsos Anak menjelaskan bahwa terwujudnya kesejahteraan anak melalui pengasuhan, perawatan, pendidikan, kesehatan, dan perlindungan merupakan tujuan Taman Anak Sejahtera (TAS). "Melalui TAS, kami berharap bisa mencegah pengabaian/penelantaran anak dan institusionalisasi," ungkap Kanya. 
 
Banyak orangtua tidak mampu yang terperangkap menitipkan anak di institusi. Oleh karena itu, TAS sangat diperlukan bagi mereka yang membutuhkan. Berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial Anak pada bulan  Mei 2020, terdapat 8.507 anak balita dari keluarga miskin, dibuang, tidak terdokumentasi dan membutuhkan keluarga pengganti.

"Anak-anak yang masuk TAS berada dalam kondisi membutuhkan pemulihan dan pengembangan. Dalam hal ini, Kemensos mencegah ketidakberfungsian sosial sehingga koneksi antara upaya-upaya untuk mewujudkan kesejahteraan anak sejalan dengan mandat yang  diberikan kepada kami" tutur Kanya.

Perencanaan Daycare dalam konteks kebijakan RPJMN 2020-2024 dijelaskan lebih lanjut oleh Direktur Keluarga, Perempuan, Anak, Pemuda dan Olahraga Kementerian PPN/Bappenas, Woro Srihastuti Sulistyaningrum. Hal ini, sesuai dengan visi misi Presiden RI  yang tertuang dalam janji yaitu penitipan anak secara masif untuk menjaga buah hati di saat orangtua bekerja. 

Layanan daycare mencakup layanan kesejahteraan anak, pendidikan usia dini dan pengasuhan. Saat ini telah ada berbagai layanan sejenis namun belum terintegrasi dengan baik. Misal, Taman Anak Sejahtera (TAS) Kemensos, Tempat Penitipan Anak (TPA) Kemendikbud, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kemendikbud dan Daycare komersil/swasta.

"Konsep layanan daycare yang dikembangkan oleh KPPPA sebaiknya menjawab kesenjangan yang ada atau memperkuat layanan yang telah ada untuk memastikan hak anak terpenuhi dan kemudahan akses masyarakat dalam mendapatkan layanannya," jelas Woro.

Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak KPPPA,  Leny Nurhayati Rosalin Rosalin menyampaikan bahwa Daycare Ramah Anak Taman Asuh Gembira (TARA) merupakan unit layanan pengasuhan anak yang bersinergi dengan Dinas PPPA sebagai dinas teknis yang melaksanakan urusan pemenuhan hak anak.

"TARA disediakan oleh perusahaan, jadi bisa juga adakan di kawasan sentra industri dimana banyak pekerja perempuan," kata Leny. Langkah tersebut sebagai strategi perwujudan Indonesia Layak Anak melalui penguatan Sistem Perlindungan Anak yang responsif terhadap keberagaman dan karakter wilayah dan anak untuk menikmati haknya.

Kemendikbud melalui Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini yang disampaikan oleh Lestari Kusuma Wardani, menyampaikan tentang kebijakan peningkatan kualitas Taman Penitipan Anak (TPA). Program PAUD merupakan integrasi dari layanan pendidikan, pengasuhan, perlindungan, kesehatan dan gizi yang diselenggarakan dalam bentuk satuan atau program.

"TPA merupakan salah satu bentuk satuan PAUD Non Formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun dengan prioritas sejak lahir sampai usia 4 tahun," ungkap Lestari. 

Kemensos telah memiliki TAS "Harapan Ibu" sebagai TAS Percontohan yang memberikan layanan, pengasuhan, perawatan, dan perlindungan. Selain itu, TAS menjadi pusat informasi, konsultasi, advokasi dan pelaksanaan Program Rehabilitasi Sosial Anak. 

Seiring dengan program Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) Anak maka layanan TAS tidak hanya dilakukan dalam lembaga tapi juga oleh kelompok, keluarga, ketetanggaan berdasarkan penetapan yang sangat selektif dan akan diuji coba melalui Balai/Loka Anak Kemensos.
Bagikan :