Penulis :
OHH Ditjen Rehsos
Editor :
Aryokta Ismawan
Penerjemah :
Yusa Maliki; Karlina Irsalyana
MATARAM (30 Oktober 2019) - Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Edi Suharto menegaskan perubahan fungsi dari panti ke balai adalah rehabilitasi sosial berbasis jaringan/networking based rehabilitation.
Panti adalah upaya terakhir bagi pengasuhan anak. Panti Asuhan layanannya tidak selalu harus melayani anak di dalam panti. Layanan Panti Asuhan boleh dilaksanakan, tetapi perawatan anak tidak boleh menjauhkan dari orangtua dan keluarganya kecuali anak-anak tersebut dalam keadaan bahaya. Pola pengasuhan atau perawatan anak memang sebaiknya ada di dalam keluarga. Oleh karena itu, Balai Rehabilitasi Sosial Anak Membutuhkan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) "Paramita" nantinya tidak boleh lagi menjadi panti. Tetapi lebih mengembangkan kepada program rehabilitasi sosial lanjut, layanan rehabilitasi sosial nantinya berbatas waktu, harus ada terminasi yang tidak lama-lama maksimal enam bulan," pungkas Edi.
BRSAMPK "Paramita" harus menjadi factory outlet, tidak perlu membuka cabang melainkan membuka layanan-layanan di luar NTB untuk percontohan di daerah, lanjut Edi.
Kegiatan ini dilaksanakan pada 30-31 Oktober 2019 di Hotel Puri Indah, diikuti oleh 50 peserta yang merupakan perwakilan dari Dinas Sosial Provinsi, Polda, Kejaksaan, Pengadilan, Jemenkumham, Bapas, LPKA, LKSA, LPA, Lombok Care, Sakti Peksos, BNN Provinsi, Dinkes, Disdikbud dan BRSAMPK "Paramita."
Bagikan :