Rapat Koordinasi Teknis Program ATENSI Sentra Wyata Guna Bandung

Rapat Koordinasi Teknis Program ATENSI Sentra Wyata Guna Bandung
Penulis :
Humas Sentra Wyata Guna Bandung
Editor :
Aryokta Ismawan
Penerjemah :
Karlina Irsalyana

BANDUNG (11 FEBRUARI 2023) - Kementerian Sosial melalui Sentra Wyata Guna Bandung melaksanakan kegiatan Rapat Kordinasi Teknis Program Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) di Poltekesos Bandung, guna tercapai dan tersampaikannya komponen ATENSI yang menjadi program di Sentra Wyata Guna Bandung berdasarkan paparan dan diskusi terkait.

Sejumlah 57 peserta yang terdiri dari Dinas Sosial, Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), Pendamping Rehabilitasi Sosial, serta SDM Pelaksana ATENSI dari Sentra Wyata Guna Bandung mengikuti kegiatan tersebut, masing-masing mewakili stakeholder berdasarkan wilayah kerja.

Kepala Sentra Wyata Guna, Iri Sapria bersama Kasubbag TU, Iis Lisnawati membuka kegiatan dengan memaparkan secara singkat Profil Sentra Wyata Guna dan mengenalkan Literasi Braille. “Kini ini menjadi tanggungjawab kami, Sentra Wyata Guna, tidak hanya komponen ATENSI tadi,” ujar Iri Sapria.

Acara kemudian dilanjutkan dengan paparan singkat didampingi Kasubbag TU, Iis Lisnawati terkait program ATENSI di Sentra Wyata Guna pada tahun 2023 disampaikan oleh tim pokja dan memberikan kesempatan peserta untuk berdiskusi.

Sebagaimana tercantum pada Permensos No. 7 tahun 2022 yang menjadi acuan pelaksanaan program ATENSI di Sentra Wyata Guna Bandung, mewakili Dirjen Rehsos Kemensos RI, Sri Harijati, Ketua Tim Kerja Rumah Tangga dan Kepegawaian memaparkan Pendampingan Rehabilitasi Sosial Dalam Rangka Pelaksanaan Program ATENSI.

Bagaimana pentingnya peranan Pendamping Sosial dari mulai perencanaan hingga teknis yang menjadi nilai plus. “Bagaimana menentukan apa yang akan diberikan, semisal fisik, kursi roda itu pilihan terakhir bapak ibu, kalau memang motoriknya masih bisa dikembangkan, kruk bisa menjadi jawaban, kemudian hidrosefalus dan cerebral palsy, itu pentingnya teman-teman sentra mengasesmen lanjut adalah perihal tersebut,” ucap Sri Harijati.

Rehabilitasi sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar di masyarakat (UU 11 2009 tentang Kesejahteraan Sosial). “Munculah tujuan yang apa yang harus dilakukan untuk PPKS, Asesmen Komprehensif dan peranan pendamping sosial lah yang akan menjawab”.

Kegiatan ini ditutup dengan masing-masing peserta yang mewakili wilayah kerja memaparkan secara singkat program/rencana aksi yang berkesinambungan dengan Komponen ATENSI Sentra Wyata Guna Bandung.
Bagikan :