Respon Cepat Balai "Panasea" Menjangkau Pemulung di Jakarta Pusat
Penulis :
Humas Balai Panasea Jakarta
Editor :
Annisa YH
Penerjemah :
Karlina Irsalyana
JAKARTA (17 Juli 2021) - Kementerian Sosial Republik Indonesia melalui Balai Panasea melakukan penjangkauan terhadap tiga pemulung yang ada di jalan Diponegoro Jakarta Pusat, sesuai arahan Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Harry Hikmat, untuk merespon secara cepat terkait permasalahan sosial yang terjadi di masyarakat.
Penjangkauan dilaksanakan pada Jum’at (16/7), oleh Tim Reaksi Cepat gabungan, Balai Panasea, Balai Handayani dan Ditjen Rehsos dengan melakukan wawancara dan observasi ke tempat tinggal pemulung untuk mengetahui kebutuhan dan permasalahan mereka.
Usman (57) pemulung yang tinggal mengontrak didekat stasiun kramat bersama dengan salah seorang keluarganya ini menyatakan bahwa penghasilan dari pekerjaan memulungnya tidak menentu selama masa pandemi ini karena sampah kardus dan botol minuman mengalami penurunan. Selain itu dia merasa kesulitan untuk mendapatkan akses kesehatan, karena Kartu Keluarganya sudah tidak aktif lagi sejak lama.
Adapula Erfan (70), pemulung asal Jawa Tengah ini tinggal dibelakang rumah bos pengepulnya dengan tujuh orang anaknya, namun ia terus berupaya untuk mandiri dan memenuhi kebutuhannya dan anak-anaknya dari hasil pekerjaan memulungnya tersebut.
Tim penjangkauan telah berupaya untuk membujuk dan memfasilitasi ketiga orang pemulung tersebut untuk mendapatkan layanan rehabilitasi residensial/didalam balai agar bisa mendapatkan pelayanan yang lebih komprehensif, namun ketiga orang ini menolak karena tetap ingin bekerja sebagai pemulung dan tidak ingin meninggalkan keluarganya.
Seperti Rawani (71), ia merasa tenang tinggal di rumahnya yang meskipun sangat sempit namun ia bangga, karena merupakan hasil keringatnya sendiri. Selain itu dia merasa tidak tega meninggalkan istrinya yang tidak bisa berjalan.
Lebih lanjut dari hasil asesmen dan observasi, tim berupaya agar para pemulung dapat diberikan pelayanan ATENSI berupa pemenuhan kehidupan layak, bantuan dan asistensi sosial serta dukungan aksesibilitas untuk dapat mengurus identitas maupun memperoleh pelayanan kesehatan.
Bagikan :