Respons Cepat Kemensos Tangani Warga Penderita Gangguan Jiwa di Cianjur
Penulis :
Humas Ditjen Rehabilitasi Sosial
Editor :
David
Penerjemah :
Karlina Irsalyana
JAKARTA (27 Februari 2023) - Arahan Menteri Sosial Tri Rismharini kepada jajaran Kementerian Sosial untuk merespon permasalahan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di tengah masyarakat, termasuk warga dari kelompok rentan.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Sentra Terpadu Inten Soeweno (STIS) merepon seorang warga PPKS yang sejak tahun 1995 menderita gangguan jiwa. Mulai tahun 2013, keluarga terpaksa memasung kedua kaki Yunus (42 tahun) di dalam gubuk tidak jauh dari rumah ibunya, Osih 66 tahun, karena sering mengamuk.
Keluarga berupaya melakukan pengobatan, tapi tidak tuntas karena kekurangan biaya. Sebelumnya, warga Kp. Sirnasari RT. 003 RW. 02 Desa Jatisari Kec. Sindangbarang Kab. Cianjur itu menikah, kemudian cerai dan mempunyai satu orang anak yang sudah dewasa dan saat ini sedang bekerja di Jakarta.
Ibunya Yunus merupakan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) karena tinggal di rumah tidak layak huni dan kondisi ekonomi kurang mampu, sehingga hidupnya ditopang oleh anak-anaknya.
"Sentra melakukan intervensi dengan mengedukasi kepada pihak keluarga yang semula tidak mau melepas pasung dan membawa yang bersangkutan agar mau berobat ke luar daerah, " ujar Koordinator Tim PB &K Dede Khairufirdaos, Senin (27/2/2023).
Bersama keluarga, Pemda setempat, Babinsa dan Puskesmas Sindangbarang melepas pasung. Menggunakan Ambulans Puskesmas beliau dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Marjuki Mahdi Bogor. Selain itu, diberikan juga bantuan uang operasional, pakaian, bantuan nutrisi dan tripod juga untuk ibunya.
Selanjutnya, Sentra Terpadu Inten Soeweno melakukan rencana tindak lanjut usai pengobatan medis berupa rehabilitasi sosial di STIS, sekaligus mengusulkan Yunus sebagai Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Bagikan :