RPTC Bambu Apus Terima Rujukan KPO dari Bareskrim

RPTC Bambu Apus Terima Rujukan KPO dari Bareskrim
Penulis :
OHH Ditjen Rehsos
Editor :
Intan Qonita N
Penerjemah :
Yusa Maliki; Karlina Irsalyana

JAKARTA (29 Oktober 2019) - Kementerian Sosial yang diwakili oleh Kasubdit Rehabilitasi Sosial KTK dan KPO, Dian Bulan Sari hadir pada Konferensi Pers yang digelar oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim POLRI. Konferensi Pers dihadiri oleh K/L anggota Gugus Tugas Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Pertemuan yang dipimpin oleh Wakil Direktur Tipidum, Kombes Agus Nugroho mengungkapkan kasus TPPO dengan modus pekerja migran yang dikirim secara ilegal ke Arab Saudi dan Uni Emirat Arab dengan korban 48 orang perempuan WNI dan melibatkan enam orang tersangka. Perwakilan Kementerian/Lembaga yang hadir antara lain Kemenlu, Kemensos, Kemenakertrans, Kejaksaan Agung, KPPA, BNP2TKI, dan Imigrasi.

Pada kesempatan tersebut dihadirkan para tersangka beserta beberapa barang bukti. Para korban direkrut oleh PT. HKN dan ditampung di perumahan untuk diberangkatkan ke Timur Tengah dan akan dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga. Padahal sejak tahun 2011 pemerintah menyatakan moratorium untuk pengiriman tenaga kerja ke timur tengah, sehingga yang diberangkatkan pada saat ini dinyatakan sebagai korban TPPO. 

Pada Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 Tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menetapkan Gugus Tugas Pusat yang beranggotakan beberapa Kementerian/Lembaga. Kementerian Sosial merupakan salah satunya anggota sub gugus tugas yang mempunyai tugas dan fungsi Rehabilitasi Sosial, Pemulangan dan Reintegrasi Sosial.  Dalam pelaksanaan rehabilitasi sosial Kementerian Sosial di bawah koordinasi Direktorat Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang mempunyai Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Bambu Apus.
 
Berkaitan dengan kasus diatas, 48 korban yang diamankan oleh Bareskrim pada Senin malam (28/10), sudah dirujuk ke RPTC Bambu Apus untuk mendapatkan rehabilitasi sosial.
Bagikan :