RUU tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi Segera di Tetapkan

RUU tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi Segera di Tetapkan
Penulis :
Tim Humas Ditjen Rehabilitasi Sosial
Editor :
David
Penerjemah :
Karlina Irsalyana

JAKARTA (30 Juni 2022) - Sekretaris Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, Salahuddin mewakili Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Pepen Nazaruddin menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi X DPR RI guna membahas  RUU tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi.

 

Rancangan Undang-Undang Pendidikan dan Layanan Psikologi (RUU PLP) telah disetujui oleh pemerintah dan Komisi X DPR RI untuk kemudian disahkan di sidang paripurna, diharapkan RUU ini dapat menghasilkan psikolog yang lebih profesional. Komisi X DPR- RI, Dede Yusuf menjelaskan bahwa agenda hari ini melaksanakan pembahasan dan penetapan perubahan judul RUU, pendapat mini Fraksi,pandangan Pemerintah,Pengambilan keputusan serta Penandatanganan naskah RUU tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi.

 

Raker serta pembahasan dimulai sejak 22 Maret 2021 yang dalam perjalanannya, RUU Praktik Psikologi telah bekerja selama 8 kali masa sidang, yaitu sejak tanggal 30 Maret 2021 sampai dengan 30 Juni 2022.  Pemerintah sebelumnya telah menyerahkan 673 DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) dalam rapat tanggal 22 Maret 2021 lalu. Adapun judul RUU yang diserahkan dalam rapat tersebut berjudul Praktik Psikologi.  Selain itu, dalam raker tersebut disepakati pembentukan panja RUU tentang Praktik Psikologi yang terdiri dari tim panja DPR RI berjumlah 29 orang dan pemerintah 25 orang.

 

Ketua Panja RUU PLP, Hetifah Saefudin menjelaskan bahwa Panja Komisi X DPR-RI melakukan pendalaman dan pengayaan substansi terhadap Daftar Inventarisasi Masalah yang diserahkan pemerintah dalam masa sidang tahun 2020/2021. Secara umum setelah diundangkan nanti RUU ini dapat meningkatkan kualitas Pendidikan psikologi, layanan psikologi, daya saing SDM dan kesejahteraan,serta RUU ini memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi psikolog. Salah satu perwakilan dari Pemerintah, Kementerian Sosial RI.

 

Menteri Sosial  RI yang di wakilkan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial,Salahuddin dalam pendapatnya menjelaskan bahwa ini merupakan momentum yang sangat bersejarah dan Komisi X DPR RI sebagai Mitra kerja di Kemensos,sejalan dengan perubahan dan pemberlakuan SOTK yang baru, di Kementerian Sosial terdiri dari Perlindungan Sosial,Jaminan Sosial,Pemberdayaan Sosial  dan Rehabilitasi Sosial. 

 

Khususnya di Direktorat Rehabilitasi Sosial, Kemensos mempunyai Sentra Terpadu dan Sentra di daerah yang tentunya peranan Psikolog sangat dibutuhkan untuk memberikan pelayanan terhadap PPKS, tegasnya. Komisi X DPR RI dan Pemerintah menerima laporan dari Ketua Panja dan Draf RUU tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi hasil rapat Panja tanggal 29 Juni 2022, Komisi X DPR RI dan Pemerintah menyepakati judul RUU menjadi Rancangan Undang-Undang tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi.

 

Seluruh Fraksi dan Pemerintah menerima dan menyetujui naskah RUU tentang Pendidikan dan layanan psikologi dilanjutkan ke dalam pembicaraan tingkat II di sidang paripurna DPR RI untuk ditetapkan menjadi Undang-Undang. Kegiatan Raker di hadiri oleh perwakilan dari Kementerian Sosial RI, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Hukum dan HAM RI.

 

 

Bagikan :