RUU tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi Segera di Tetapkan
JAKARTA (30 Juni
2022) - Sekretaris
Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, Salahuddin mewakili Direktur Jenderal
Rehabilitasi Sosial, Pepen Nazaruddin menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi X
DPR RI guna membahas RUU tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi.
Rancangan Undang-Undang
Pendidikan dan Layanan Psikologi (RUU PLP) telah disetujui oleh pemerintah dan
Komisi X DPR RI untuk kemudian disahkan di sidang paripurna, diharapkan RUU ini
dapat menghasilkan psikolog yang lebih profesional. Komisi X DPR- RI, Dede
Yusuf menjelaskan bahwa agenda hari ini melaksanakan pembahasan dan penetapan
perubahan judul RUU, pendapat mini Fraksi,pandangan Pemerintah,Pengambilan
keputusan serta Penandatanganan naskah RUU tentang Pendidikan dan Layanan
Psikologi.
Raker serta
pembahasan dimulai sejak 22 Maret 2021 yang dalam perjalanannya, RUU Praktik
Psikologi telah bekerja selama 8 kali masa sidang, yaitu sejak tanggal 30 Maret
2021 sampai dengan 30 Juni 2022. Pemerintah sebelumnya telah
menyerahkan 673 DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) dalam rapat tanggal 22 Maret
2021 lalu. Adapun judul RUU yang diserahkan dalam rapat tersebut berjudul
Praktik Psikologi. Selain itu, dalam raker tersebut disepakati
pembentukan panja RUU tentang Praktik Psikologi yang terdiri dari tim panja DPR
RI berjumlah 29 orang dan pemerintah 25 orang.
Ketua Panja RUU PLP,
Hetifah Saefudin menjelaskan bahwa Panja Komisi X DPR-RI melakukan pendalaman
dan pengayaan substansi terhadap Daftar Inventarisasi Masalah yang diserahkan
pemerintah dalam masa sidang tahun 2020/2021. Secara umum setelah
diundangkan nanti RUU ini dapat meningkatkan kualitas Pendidikan psikologi,
layanan psikologi, daya saing SDM dan kesejahteraan,serta RUU ini memberikan
perlindungan dan kepastian hukum bagi psikolog. Salah satu perwakilan dari
Pemerintah, Kementerian Sosial RI.
Menteri Sosial
RI yang di wakilkan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Rehabilitasi
Sosial,Salahuddin dalam pendapatnya menjelaskan bahwa ini merupakan momentum
yang sangat bersejarah dan Komisi X DPR RI sebagai Mitra kerja di
Kemensos,sejalan dengan perubahan dan pemberlakuan SOTK yang baru, di
Kementerian Sosial terdiri dari Perlindungan Sosial,Jaminan Sosial,Pemberdayaan
Sosial dan Rehabilitasi Sosial.
Khususnya di
Direktorat Rehabilitasi Sosial, Kemensos mempunyai Sentra Terpadu dan Sentra di
daerah yang tentunya peranan Psikolog sangat dibutuhkan untuk memberikan
pelayanan terhadap PPKS, tegasnya. Komisi X DPR RI dan Pemerintah menerima
laporan dari Ketua Panja dan Draf RUU tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi
hasil rapat Panja tanggal 29 Juni 2022, Komisi X DPR RI dan Pemerintah
menyepakati judul RUU menjadi Rancangan Undang-Undang tentang Pendidikan dan
Layanan Psikologi.
Seluruh Fraksi dan
Pemerintah menerima dan menyetujui naskah RUU tentang Pendidikan dan layanan
psikologi dilanjutkan ke dalam pembicaraan tingkat II di sidang paripurna DPR
RI untuk ditetapkan menjadi Undang-Undang. Kegiatan Raker di hadiri oleh
perwakilan dari Kementerian Sosial RI, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset dan Teknologi, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Hukum dan HAM RI.