TABANAN (26 November 2020) - Dalam menyambut peringatan Hari Disabilitas
Internasional (HDI) 2020 pada tanggal 3 Desember 2020, Kementerian Sosial
melalui Balai Disabilitas Sensorik Netra "Mahatmiya" Tabanan Bali memeriahkan
dengan berbagai lomba yang diikuti oleh penyandang disabilitas netra dan
seluruh pegawai.
Lomba
dilaksanakan dalam kurun waktu tiga hari, dimulai dari lomba balap karung,
sepakbola, hingga jepit bola (24/11). Hari kedua dimeriahkan dengan perlombaan
berupa makan kerupuk, memasukkan belut ke dalam botol serta mengupas telur.
Sedangkan hari ketiga (26/11), penyerahan hadiah kepada pemenang lomba.
Hari
Disabilitas Internasional 2020 mengusung tema "Membangun kembali kehidupan
yang lebih baik, lebih inklusif, lebih aksesibel dan berkelanjutan pasca
pandemi COVID-19", hal ini menyiratkan agar masyarakat saling
membuka peluang pemulihan kondisi ekonomi bagi para penyandang disabilitas
pascapandemi COVID-19 untuk memastikan kualitas kehidupan mereka lebih baik.
Pada
dasarnya, peringatan HDI merupakan bentuk penghargaan terhadap jasa, peran dan
kemampuan para penyandang disabilitas, sekaligus momentum untuk menyelesaikan
persoalan yang dihadapi para penyandang disabilitas.
Hal
tersebut senada dengan apa yang diungkapkan oleh Kepala Balai Netra
"Mahatmiya" Bali, Sutiono dalam sambutannya saat penutupan lomba.
"Walaupun dalam masa pandemi dan sedikit lomba yang bisa kita lakukan,
namun semoga lomba-lomba yang telah kita laksanakan bisa mengobati rindu kalian
akan kemeriahan HDI," tuturnya.
Dalam
kondisi pandemi dan peringatan HDI 2020, pemerintah mendorong organisasi
masyarakat sipil, institusi akademik, dan sektor swasta agar menjalin kemitraan
dengan organisasi disabilitas dalam merencanakan kegiatan dan aksi nyata yang
manfaatnya ke depan dapat dirasakan oleh penyandang disabilitas
Sutiono
berharap, para penyandang disabilitas bisa mendapatkan akses yang lebih besar
dalam banyak kesempatan. Termasuk tentu saja akses terhadap pekerjaan baik di
sektor pemerintah maupun swasta seperti yang tertuang dalam Undang-Undang No. 8
Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, ada kewajiban bagi instansi
pemerintah untuk memberikan kesempatan kerja sebesar 2 persen untuk penyandang
disabilitas dan sebanyak 1 persen untuk kalangan dunia usaha.