Penulis :
Humas Ditjen Rehsos
Editor :
Intan Qonita N
Penerjemah :
Intan Qonita N
BANDUNG (21 Desember 2020) - Komisi Nasional Disabilitas (KND) sebagai lembaga nonstruktural yang bersifat independen kini mulai dibentuk. Seleksi terbuka calon komisioner KND resmi diumumkan melalui Press Conference yang digelar Kementerian Sosial sebagai lembaga penanggung jawab (focal point).
Pembentukan KND berdasarkan atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020. KND dibentuk dalam rangka penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas,
KND mempunyai tugas melaksanakan pemantauan, evaluasi, advokasi pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. KND merupakan wujud dari upaya implementasi dan pemantauan nasional terhadap Convention of The Right of Person With Disabilities (CRPD).
Ketua Panitia Seleksi Terbuka Komisioner KND, Harry Hikmat mengungkapkan bahwa panitia seleksi Calon Komisioner KND periode 2021-2026 mengundang putra putri terbaik Indonesia dari kalangan penyandang disabilitas maupun non disabilitas, baik dari praktisi, akademisi, profesional, maupun masyarakat.
Berdasarkan pasal 7 dan pasal 13 Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020, akan dipilih 7 anggota Komisioner KND, terdiri dari 4 anggota yang mewakili ragam disabilitas dan 3 anggota dari non disabilitas.
Kriteria Calon Anggota Komisioner KND yaitu:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun;
4. Mempunyai pengalaman di bidang penyelenggaraan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, paling singkat 5 (lima) tahun;
5. Berwibawa, jujur, adil, dan memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;
6. Bebas penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
7. Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan tidak menjadi tersangka dalam perkara pidana;
8. Bersedia bekerja penuh waktu;
9. Tidak sedang menjadi anggota atau sebagai pengurus partai politik;
10. Bersedia untuk tidak merangkap menjadi Pejabat Negara atau Penyelenggara Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pengurus atau karyawan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, pengurus dan/ atau anggota Partai Politik, dan profesi lainnya (contoh: Advokat, Dokter, Akuntan, Notaris);
11. Bagi calon yang berstatus Pegawai Negeri Sipil, bersedia diberhentikan sementara dari jabatan organik Pegawai Negeri Sipil apabila diterima sebagai Komisioner Komisi Nasional Disabilitas; dan
12. Aktif dan memiliki jaringan di pemerintahan, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, Lembaga Kesejahteraan Sosial, media dan perguruan tinggi.
Kemudian, ketentuan pendaftaran yaitu:
1. Pengumuman ditayangkan melalui situs https://seleksiknd.kemensos.go.id, media cetak, media online dan media massa mulai tanggal 21 Desember 2020;
2. Pendaftaran dilakukan secara online dengan mengisi formulir registrasi awal dan unduh softcopy dokumen kelengkapan administrasi mulai tanggal 20 Januari 2021, Jam 09.00 WIB s.d. 3 Februari 2021, Jam 16.00 WIB;
3. Kelengkapan berkas administrasi yang perlu diunggah dapat dilihat pada situs tersebut.
Seleksi ini tidak dikenakan biaya atau pungutan dalam bentuk apapun. Seleksi administrasi akan dilakukan secara dalam jaringan (daring). Kemudian seleksi wawancara akan dilakukan secara luar jaringan (Luring) untuk menentukan 14 calon terbaik yang akan diusulkan kepada presiden untuk ditetapkan sebanyak 7 orang anggota Komisioner KND Periode 2021-2026.
Harry juga memperkenalkan anggota panitia seleksi terbuka Komisioner KND, yaitu Harkristuti Harkrisnowo yang dikenal sebagai akademisi, Angkie Yudistia berasal dari profesional dan penyandang disabilitas rungu wicara, Sinta Nuriyah Wahid sebagai tokoh masyarakat dan penyandang disabilitas fisik, serta Siswadi seorang praktisi dan penyandang disabilitas fisik.
Bagikan :