Sembilan Tahun Dipasung, Kemensos Lakukan Respon Kasus Terhadap ODGJ

  • Sembilan Tahun Dipasung, Kemensos Lakukan Respon Kasus Terhadap ODGJ
  • 16160643608349
  • 16160643609817

Penulis :
Humas “Phala Martha” Sukabumi
Editor :
Intan Qonita N
Penerjemah :
Intan Qonita N

BANDUNG (17 Maret 2021) - Kementerian Sosial Republik Indonesia melalui Balai "Phala Martha" di Sukabumi bersinergi dengan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) "Gerak Cepat Bersama" (GCB) Bandung, Puskesmas dan pihak lainnya dalam evakuasi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Jawa Barat.

 

TH (37 Tahun) warga Kabupaten Bandung  mengalami  tindakan pemasungan selama kurang lebih 9 tahun. Dikurung dalam sebuah kamar dengan kaki terpasung sebuah balok kayu.

 

Menurut penuturan dari salah seorang keluarganya, TH dipasung karena telah mengancam jiwa anggota keluarganya. TH pernah mencoba menusuk melukai kakak nya dengan pisau. Anggota keluarga yang lainnya pun terancam karena perilaku TH.

 

“Bukannya kami tidak sayang terhadap TH karena telah melakukan  pemasungan, tapi demi keselamatan keluarga dan orang-orang disekitar rumah kami terpaksa memasung TH,” ucap salah seorang keluarga.

 

“Kami pernah membawa TH ke rumah sakit jiwa, namun mengalami kekambuhan karena putus obat,” tambahnya.

 

Tim Phala Martha yaitu penyuluh sosial dan pekerja sosial bersama LKS Gerak Cepat Bersama memberikan edukasi kepada pihak keluarga bahwa pemasungan merupakan tindakan yang melanggar HAM

 

Penyuluh Sosial, Andi Hastono menyampaikan bahwa penanganan terhadap ODGJ membutuhkan sinergi dan kolaborasi dari semua unsur.

 

“Tidak hanya bisa diselesaikan oleh satu lembaga saja, namun kerjasama antara pemerintah pusat dan daerah, keluarga dan masyarakat sangat diperlukan dalam rangka memberikan layanan yang berkelanjutan agar ODGJ dapat tetap stabil kondisi kejiwaannya serta dapat mandiri,” tambah Andi.

 

“Balai Phala Martha akan selalu menjalin sinergi dan kerjasama dengan semua unsur dalam rangka melakukan penanganan terhadap ODGJ secara komprehensif,” pungkasnya.

 

Dengan pendekatan yang dilakukan tim, keluarga bersikap kooperatif dan mendukung TH untuk dievakuasi. Sebelum evakuasi dilaksanakan rapid test antigen COVID-19 dan TH dinyatakan negatif. Dengan menggunakan ambulan Desa, TH berhasil dievakuasi untuk mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Jiwa Provinsi Jawa Barat.

Bagikan :