Penulis :
Humas Ditjen Rehsos
Editor :
Annisa YH
Penerjemah :
Intan Qonita N
BANDUNG (16 Oktober 2020) - Dalam rangka mewujudkan pendekatan akademis dan pendekatan praktik program Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) yang seiring sejalan, Dirjen Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial RI, Harry Hikmat melakukan Focus Group Discussion (FGD) bersama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Civitas Akademik Politeknik Kesejahteraan Sosial (Poltekesos).
Diskusi ini dilakukan untuk memburu ide dan usulan terbaik dalam penyempurnaan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) tentang ATENSI yang saat ini sudah masuk proses verbal untuk disampaikan kepada Menteri Sosial, Juliari P. Batubara. Selain itu, FGD ini juga dilakukan agar pengembangan kurikulum, pendayagunaan alumni dan praktik rehabilitasi sosial bisa diformulasi bersama.
Mensos mengamanatkan bahwa Permensos yang dibuat perlu menyesuaikan arahan Presiden RI, Joko Widodo yang mengharuskan Kementerian/Lembaga melakukan simplifikasi terhadap peraturan-peraturan yang sudah ada. Permensos ATENSI ini penyederhanaan dari 13 Permensos yang telah ada sejak tahun 1996 terkait rehabilitasi sosial.
Harry menyampaikan bahwa urgensi penetapan Permensos ATENSI yaitu untuk melaksanakan rehabilitasi sosial yang terarah, terpadu dan berkelanjutan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat. Permensos ini berlandaskan Peraturan Perundang-undangan dari 5 Klaster Rehabilitasi Sosial yaitu Anak, Lanjut Usia, Penyandang Disabilitas, Korban Penyalahgunaan Napza serta Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang.
Permensos ini terdiri dari 14 Bab dan 47 Pasal yang berisi tentang Program Rehabilitasi Sosial, Pelaksanaan ATENSI, Sentra Layanan Sosial (SERASI), Pendamping Rehabilitasi Sosial, Pendataan, Tanggung Jawab, Pembinaan dan Pengawasan, Pemantauan dan Evaluasi, Pelaporan hingga Pendanaan.
ATENSI muncul sebagai ide bahwa ada perbedaan antara bantuan sosial dan asistensi sosial. Orientasi program rehabilitasi sosial itu lebih mengarah pada upaya membangun sistem pelayanan sosial. Sedangkan sistem bantuan sosial sudah terkonsentrasi di program perlindungan dan jaminan sosial serta program penanganan fakir miskin.
Atas dasar itu, maka hal-hal yang substantif telah diatur di ketentuan umum dalam Rancangan Permensos ATENSI. Di dalam ketentuan umum ini mengatur aspek rehabilitasi sosial, pengertian Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI), Program Rehabilitasi Sosial 5 Klaster (Progres 5.0) dan termasuk Sentra Layanan Sosial (SERASI) yang menjadi gagasan sebuah layanan terpadu.
ATENSI sebagai layanan yang menggunakan pendekatan berbasis keluarga, komunitas dan residensial ini dilakukan melalui 7 komponen kegiatan, yaitu dukungan pemenuhan hidup layak, perawatan sosial dan/atau pengasuhan, dukungan keluarga, terapi (fisik, mental spiritual, psikososial), pelatihan vokasional dan kewirausahaan, bantuan dan asistensi sosial serta dukungan aksesibilitas.
Program Rehabilitasi Sosial 5 Klaster (PROGRES) yang sudah berlangsung merupakan nama program yang dikelola oleh Kemensos sesuai dengan Unit Kerja Eselon I yaitu Ditjen Rehsos. PROGRES 5.0 berada pada tataran Kemensos Pusat yang sifatnya layanan tidak langsung (indirect service).
Hal ini juga disampaikan dalam rencangan Permensos ATENSI yang terdiri dari 7 layanan tidak langsung melalui PROGRES 5.0 yang dilaksanakan oleh Direktorat dan Sekretariat Ditjen Rehsos serta 7 layanan langsung melalui ATENSI yang dilaksanakan oleh Balai Besar/Balai/Loka.
7 layanan tidak langsung melalui PROGRES 5.0 terdiri dari kampanye pencegahan masalah sosial, bimbingan teknis kompetensi bagi Pendamping Rehsos, refleksi kebijakan, supervisi, perumusan pedoman umum maupun operasional, rapat koordinasi teknis serta advokasi sosial.
Pemberian layanan ATENSI menggunakan metode manajemen kasus, yaitu langkah sistematis untuk mengatur dan melakukan layanan dalam rangka mengatasi masalah perlindungan dan/atau kesejahteraan yang kompleks terkait Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) secara tepat, sistematis dan tepat waktu melalui dukungan langsung dan rujukan sesuai dengan tujuan pelayanan.
Direktur Penanggulangan kemiskinan dan Pemberdayaan Masyarakat Bappenas, Maliki mengungkapkan bahwa terkait manajemen kasus, Fungsi ATENSI dan SERASI adalah bagaimana kita beri pendalaman dalam melihat kembali apa sebenarnya yang dibutuhkan oleh seseorang yang memerlukan rehabilitasi sosial. "Kami harap pendekatannya by individual. Jadi manager kasus akan mendetailkan keperluan dari individu tersebut," sambungnya.
Kepala Program Studi Rehabilitasi Sosial Poltekesos, Moch. Zaenal Hakim mengungkapkan bahwa dirinya dan civitas akademik Poltekesos siap dilibatkan dalam berbagai kampanye sosial program ATENSI. Hal ini karena Poltekesos juga sebagai satu-satunya perguruan tinggi kesejahteraan sosial yang memiliki program studi rehabilitasi sosial.
Selain itu, Zaenal juga mengatakan bahwa lulusan Poltekesos diharapkan bisa diprioritaskan untuk menjadi pendamping rehabilitasi sosial yang melaksanakan program ATENSI. Hal ini menjadi cara untuk mendayagunakan alumni Poltekesos.
Harry menyebutkan bahwa Rancangan Permensos ATENSI ini mengatur hal-hal yang sifatnya umum, yaitu platform dasar. "Ketentuan lebih lanjut dari Permensos ATENSI yaitu berupa pedoman umum yang menarasikan norma-norma yang diatur dalam Permensos ATENSI. Dari pedoman umum akan diterbitkan pedoman operasional setiap Klaster Rehabilitasi Sosial," pungkas Harry.
Bagikan :