Setelah 2 Bulan di RPTC Tanjung Pinang, 436 PMI Dipulangkan Kemensos

Setelah 2 Bulan di RPTC Tanjung Pinang, 436 PMI Dipulangkan Kemensos
Penulis :
OHH Ditjen Rehsos
Editor :
Intan Qonita N
Penerjemah :
Salsabila Baiqlis R; Karlina Irsalyana

JAKARTA (12 Juni 2020) - Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, Kementerian Sosial RI kembali memulangkan 436 Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Malaysia. Kurang lebih sudah 2 bulan para PMI berada di Rumah Perlindungan dan Trauma Centre (RPTC) Tanjung Pinang milik Kemensos.

Sebagai upaya Kemensos dalam mencegah penularan COVID-19, proses pemulangan PMI sempat ditunda karena pembatasan transportasi di beberapa daerah selama masa Perbatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Maka sementara waktu mereka tinggal di RPTC Tanjung Pinang selama kurang lebih 2 Bulan sejak April 2020.

Sebelumnya, pada 11 Juni 2020 total 126 PMI telah dipulangkan ke daerah masing-masing. diketahui bahwa 126 PMI ini ditahan di penjara Malaysia dikarenakan tidak memiliki dokumen yang sah sebagai pekerja.

Kemensos bekerjasama dengan mitra Organisasi Masyarakat (Ormas) Asing Tearfund UK dan Yayasan Rebana selaku mitra lokal Tearfund UK di Indonesia untuk memberi bantuan tunai dan alat kesehatan kepada 126 PMI tersebut.

Bantuan tunai yang diberikan adalah uang elektronik berupa kartu Brizzi sebesar Rp600 Ribu yang bisa mereka cairkan di Bank BRI maupun Indomaret ketika mereka pulang ke daerah asalnya.

Selain itu PMI juga diberikan alat kesehatan berupa masker, hand sanitizer, dan brosur informasi yang berkaitan dengan pencegahan penularan COVID-19.

Direktur Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang, Waskito Budi Kusumo berpesan agar tidak lagi tergiur iming-iming gaji besar.  "Saya minta, saudara-saudara menjadikan hal ini sebagai pelajaran hidup. Pengalaman jd guru berharga. Jangan tergiur dengan iming-iming gaji besar dan sebagainya. Jika mau kembali ada jalur yg legal," ungkap Budi pada arahannya (12/6/20).

PMI ini merupakan Warga Negara Indonesia yang di deportasi dari Malaysia karena tidak memiliki dokumen, tidak memiliki izin tinggal di Negara Malaysia dan masa tinggal yang sudah melampaui batas. Akibatnya mereka ditangkap dan dipenjara di Malaysia.

Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjung Priok, Hermanta juga menegaskan untuk tidak kembali ke Luar Negeri melalui jalur ilegal. "Sebaik-baiknya di negara luar, lebih enak negara sendiri. Semoga ini jadi peringatan buat saudara-saudara. Anda akan bermasalah jika tidak ada dokumen," tegasnya. 

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pelabuhan Tanjung Priok, Rongre turut serta mengingatkan para PMI untuk tetap menerapkan protokol kesehatan seperti menjaga jarak, memakai masker dan rajin mencuci tangan untuk menghindari terpapar COVID-19.

PMI ini diberangkatkan dari RPTC Tanjung Pinang menuju Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta dengan menggunakan KM. Kelud pada 10 Juni 2020 pukul 16.00 WIB . Mereka tiba di Pelabuhan Tanjung Priok pada 12 Juni 2020 sekitar Pukul 10.20 WIB.

Kepulangan para PMI bukan tanpa syarat. Mereka telah mengantongi hasil rapid test non reaktif yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat sebagai syarat pembelian tiket kapal.

Proses Pemulangan para PMI ke 22 Provinsi di Indonesia ini telah berkoordinasi secara intensif dengan Gugus Tugas Provinsi Tanjung Pinang, Kepala KSOP Pelabuhan Tanjung Priok, Moda Transportasi DAMRI sesuai MoU antara Kemensos dengan Pelni dan juga Kepala Daerah masing-masing wilayah asal PMI. 

Seluruh biaya pemulangan PMI dari RPTC Tanjung Pinang sampai ke daerah masing-masing ditanggung oleh Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, Kementerian Sosial RI. Para PMI juga diberikan uang saku untuk di perjalanan sebesar Rp250 ribu per PMI. 

Saya Senang, Kemensos Bisa Pertemukan Saya Kembali dengan Keluarga

Para PMI telah tiba di RPTC Tanjung Pinang sejak 4 April 2020. Karena Kebijakan PSBB yang membatasi operasional berbagai transportasi, maka mereka tidak bisa segera dipulangkan ke daerah masing-masing.

Sebagai Instansi yang bertugas melakukan rehabilitasi sosial kepada PMI deportasi karena tidak memiliki dokumen hingga PMI Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang, Kemensos memberikan layanan kebutuhan dasar hingga layanan psikososial sekaligus edukasi kepada PMI.

"Di RPTC Tanjung Pinang ada Pekerja Sosial yang membantu memulihkan psikososial mereka. Kami beri layanan semaksimal mungkin dari mulai sandang, pangan dan papan," tutur Dian Bulan Sari,  Kepala Sub Direktorat Rehabilitasi Sosial Korban Tindak Kekerasan dan Korban Perdagangan Orang.

Selama di RPTC Tanjung Pinang, para PMI diberi makan 3 kali sehari, diberi baju ganti hingga peralatan kebersihan. Mereka juga diajak untuk berolahraga setiap hari untuk menjaga kesehatan.

"Selama di RPTC Tanjung Pinang, saya dikasih makan 3 kali sehari, nyaman tidur, diajak olahraga juga tiap pagi,"  tutur Afriadi 25 Tahun, salah satu PMI. 

Hal serupa disampaikan oleh Roida 40 Tahun. "Rutin dikasih makan mbak, top deh. Saya senang bisa dibantu pulang sama Kemensos, ketemu keluarga lagi. Udah hampir 2 tahun saya gak ketemu keluarga," ungkapnya.

Setelah para PMI menjalani pemeriksaan kesehatan pasca turun dari KM. Kelud di Tanjung Priok, mereka diberi uang saku dan makan siang berupa nasi kotak. Setelah itu mereka dimobilisasi ke bus DAMRI untuk diantarkan ke daerah masing-masing.

Dari 436 PMI ini, 7 PMI tujuan Nusa Tenggara Timur (NTT) dipulangkan dengan menempuh perjalanan udara mengingat beberapa bulan kedepan belum ada kapal yang berlayar, 8 PMI tujuan Sulawesi diantarkan terlebih dahulu ke RPTC Bambu Apus sambil menunggu kapal, sisanya dipulangkan melalui darat dengan transportasi Damri.

Pada proses pemulangan ini, hadir Direktur Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang, Kepala Sub Direktorat Rehabilitasi Sosial Korban Tindak Kekerasan dan Korban Perdagangan Orang, Kepala KSOP Pelabuhan Tanjung Priok, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Manager Usaha DAMRI.
Bagikan :