Sosialisasi "Refocusing" dan Realokasi Belanja Kementerian/Lembaga Penanganan Pandemi Covid-19

Sosialisasi "Refocusing" dan Realokasi Belanja Kementerian/Lembaga Penanganan Pandemi Covid-19
Penulis :
Humas Ditjen Rehabilitasi Sosial
Editor :
Annisa YH
Penerjemah :
Karlina Irsalyana

JAKARTA (21 Juli 2021) - Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Harry Hikmat menghadiri Sosialisasi Refocusing dan Realokasi Belanja Kementerian/Lembaga untuk Penanganan Pandemi Covid-19 melalui zoom meeting yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa Pemerintah menambah alokasi anggaran perlindungan sosial dan upaya percepatan penyaluran untuk menjaga daya beli pada kelompok miskin dan rentan serta pekerja terdampak dengan total alokasi sebelumnya Rp 153,8 T menjadi  Rp 187,8 T.

“Kondisi covid-19 telah memaksa kita untuk terus melakukan adaptasi dan penyesuaian termasuk dalam menjalankan program kegiatan yang sudah disiapkan atau yang sudah di rencanakan pada tahun anggaran ini, sehingga memaksa Pemerintah melalui Kementerian Keuangan harus melakukan refocusing anggaran", kata Menkeu.

Kenaikan anggaran dibutuhkan untuk membantu rakyat yang harus melakukan pembatasan skala mikro sehingga mereka yang kehilangan kesempatan kerja atau menurun pendapatannya secara signifikan sejak ditetapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. 

Oleh karena itu, Pemerintah memutuskan untuk menambah jumlah bantuan sosial dari berbagai skema kebijakan perlindungan sosial yang akan diberikan kepada masyarakat, khususnya pada kondisi miskin dan rentan.

Skema kebijakan perlindungan sosial terdiri dari Program PKH, Program Kartu Sembako, Program Bansos Tunai, Bantuan Langsung Tunai Desa, Bantuan Beras Bulog, Kartu Sembako PPKM, Diskon Listrik, Bantuan Rekmin Biaya Beban/Abodemen, Program Prakerja dan Bantuan Subsidi Upah Tenaga Kerja dan Bantuan Kuota Internet. Dari seluruh skema kebijakan perlindungan sosial tersebut adalah dukungan Pemerintah kepada masyarakat dan usaha kecil diperkuat melalui program perlindungan sosial sebesar Rp 187,8 T.

"Sekarang ini Kementerian Sosial juga mendapatkan permintaan dari Daerah agar ditambahkan 5,9jt keluarga untuk mendapatkan bantuan sembako 200rb per/bulan  dimulai bulan Juli sampai dengan Desember 2021. Dengan ditambahnya bantuan sembako sebanyak 5,9 jt keluarga akan memberikan manfaat untuk masyarakat yang terdampak Covid-19", ujar Menkeu.

Sosialisasi Refocusing dan Realokasi Belanja Kementerian/Lembaga untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dihadiri oleh seluruh Sekretaris Jenderal Kementerian/Lembaga melalui daring.


Bagikan :