Penulis :
Humas Ditjen Rehsos
Editor :
Annisa YH
Penerjemah :
Intan Qonita N
JAKARTA (5 Desember 2020) - Kementerian Sosial RI melalui Ditjen Rehabilitasi Sosial menyelenggarakan kegiatan Pembinaan dan Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Kantor Pusat dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) wilayah Jakarta dan Bekasi di Lingkungan Ditjen Rehabilitasi Sosial guna mengantisipasi risiko atau permasalahan yang berpotensi muncul dalam pelaksanaan program dan kegiatan Ditjen Rehabilitasi Sosial.
Sekretaris Ditjen Rehabilitasi Sosial, Idit Supriadi Priatna menyampaikan pandemi Covid-19 berdampak besar pada seluruh kehidupan masyarakat, termasuk arah kegiatan dan anggaran di masing-masing satker dalam menghadapi pandemi. Hal ini memerlukan penilaian risiko secara lebih mendalam guna mengurangi bahkan menghilangkan resiko yang mungkin terjadi.
Menurut Idit fokus perhatian dalam penilaian risiko SPIP saat ini terkait dengan Program Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI), penanganan Covid-19, Pendamping Rehabilitasi Sosial, dan Rekening Induk dan Virtual. “Dalam diskusi, identifikasikan masalah atau risiko yang ada serta temukan solusi terkait permasalahan tersebut,” kata Idit.
Menurut Idit SPIP harus diterapkan sebagai suatu budaya/kultur pengendalian yang menjadi bagian dari budaya kerja organisasi serta untuk memberikan keyakinan yang memadai atas tercapainya tujuan organisasi. Kesuksesan implementasi SPIP ada pada keteladan (tone at the top), perlu komitmen dan keteladanan pada semua level manajemen.
“Faktor utama agar SPIP bisa berjalan adalah ada keteladanan dari unsur pimpinan atau pejabat struktural di lingkungan kerja kita masing-masing. Secara berjenjang harus memberikan keteladanan kepada para stafnya, dari hal-hal yang sederhana sampai yang rumit,”ujar Idit.
Inspektur Jenderal Kemensos RI Dadang Iskandar yang hadir sebagai narasumber menuturkan bahwa kegiatan Pembinaan dan Maturitas SPIP ini merupakan wujud komitmen untuk mengawal pelaksanaan program kegiatan di Lingkungan Ditjen Rehabilitasi Sosial.
“Catatan kami dari hasil pemeriksaan BPK, unit rehsos kecil temuannya. Ini merupakan salah satu dampak dari komitmen rekan-rekan semua melakukan pengendalian internal secara lebih baik dan intens,” kata Dadang.
Menurut Dadang SPIP bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya 4 hal, yaitu efektivitas dan efisiensi program kegiatan, keandalan laporan keuangan, pengamanan aset negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Saya mengingatkan, mendekati akhir tahun anggaran pastikan lagi pengendalian internal. Terkait realisasi anggaran, pastikan kembali bukti-bukti pertanggungajawaban keuangan sudah lengkap, koordinasikan dengan para pengelola keuangan di satker,” tegas Irjen Kemensos itu.
Irjen juga mengingatkan di triwulan IV ini agar penyelesaian administrasi keuangan dapat diselesaikan walaupun para pegawai sedang bekerja dari rumah (WFH), Satker memperhatikan tata kelola Barang Milik Negara (BMN)/aset termasuk pengadaan, menertibkan pertanggungjawaban keuangan dan aset serta menghindari pagu minus dalam rangka persiapan pelaporan keuangan akhir tahun anggaran 2020.
Kegiatan Pembinaan dan Maturitas SPIP Kantor Pusat dan UPT wilayah Jakarta Bekasi di Lingkungan Ditjen Rehabilitasi Sosial dihadiri 34 orang peserta dari Kantor Pusat dan Satker UPT Ditjen Rehsos di wilayah Jakarta dan Bekasi serta menghadirkan 4 orang Narasumber dari Inspektorat Jenderal Kementerian Sosial. Kegiatan ini dilaksanakan dari tanggal 3 sampai dengan 5 Desember 2020 di The Acacia Hotel Jakarta.
Bagikan :