Penulis :
Humas Dit. Anak
Editor :
Intan Qonita N
Penerjemah :
Intan Qonita N
JAKARTA (18 Desember 2020) - Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial RI melakukan Sosialisasi Petunjuk Pelaksanaan Sidang Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (PIPA) secara virtual. Kegiatan yang diikuti oleh Kepala Dinas Sosial Provinsi se-Indonesia dan seluruh Sakti Peksos ini dibuka secara langsung oleh Direktur Rehabilitasi Sosial Anak, Kanya Eka Santi.
Kanya menyampaikan bahwa Petunjuk Pelaksanaan Sidang Tim PIPA ini merupakan acuan bagi pelaksanaan sidang Tim PIPA baik di pusat maupun di daerah karena hingga saat ini masih banyak pelaksanaan sidang Tim PIPA yang belum sesuai dengan aturan.
“Saat ini sebanyak 31 dari 34 provinsi di Indonesia memiliki Tim PIPA. Itu artinya masih ada 3 provinsi lagi yang tidak memiliki Tim PIPA diantaranya Maluku, Papua dan Papua Barat. Saya berharap kiranya seluruh provinsi di Indonesia memiliki Tim PIPA”, ujar Kanya.
Sidang Tim PIPA merupakan salah satu tahapan wajib yang harus dilaksanakan dalam proses pelaksanaan pengangkatan anak. Melalui sidang ini, Tim PIPA yang terdiri dari Kementerian Sosial, Dinas Sosial dan stake holder terkait lainnya akan memberikan pertimbangan terkait persetujuan bagi Calon Orang Tua Asuh (COTA) untuk dapat mengadopsi anak.
‘’Di daerah pelaksanaan pengangkatan anak saat ini bukan lagi berada dalam Bidang Rehabilitasi Sosial melainkan di Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, namun Dinas Sosial Provinsi kiranya dapat mengkoordinasikan hal tersebut agar dapat berjalan dengan baik demi kepentingan terbaik bagi anak’’, tegas Kanya.
Selain itu, Kanya juga menyampaikan bahwa laporan sosial dalam hal asesmen hingga home visit yang dilakukan oleh Sakti Peksos maupun Pekerja Sosial yang harus dilakukan secara mendalam dan komprehensif karena laporan sosial tersebut menentukan masa depan anak angkat.
"Apabila penulisan laporan sosial tidak mendalam dan banyak yang terlewat, maka hal ini dapat menghambat putusan Tim PIPA sehingga Calon Orang Tua Angkat (COTA) dan Calon Anak Angkat (CAA) ditunda rekomendasi pengangkatan anaknya," tambahnya.
Maria Iswari, Tim Technical Asisstance Direkrotar Rehabilitasi Sosial Anak selaku narasumber hadir menjelaslan secara detail tentang tahapan sidang Tim PIPA dan membahas berbagai isu terkait pengangkatan anak.
Narasumber lainnya, Puti Chairida Anwar juga menekankan bahwa pelaksanaan sidang harus dilakukan minimal 4 kali setahun atau sesuai kebutuhan yang dimiliki oleh Dinas Sosial Provinsi. Selain itu juga, Puti meminta Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak membuat Surat Edaran Menteri Sosial kepada Dinas Sosial Provinsi yang berisi himbauan bagi daerah untuk menyiapkan anggaran pelaksanaan sidang Tim PIPA.
Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan agar seluruh pihak terkait yang melaksanakan pelayanan pengangkatan anak baik di pusat maupun daerah untuk dapat mengimplementasikan hal tersebut sesuai dengan yang tertuang di dalam juklak.
Bagikan :