13 Tahun PKH Terbukti Buka Akses Layanan Kesehatan dan Pendidikan
Penulis :
Direktorat JSK
Editor :
Alif Mufida Ulya; Annisa YH
Penerjemah :
Karlina Irsalyana
BELITUNG (18 Desember 2020) - Direktur Jaminan Sosial Keluarga (JSK), Rachmat Koesnadi menyebut pentingnya Program Keluarga Harapan (PKH) memiliki Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Hal itu disampaikan di sela kegiatan Verifikasi Rancangan SKKNI Sumber Daya Manusia (SDM) PKH.
Rachmat mengatakan selama tiga belas tahun PKH di Indonesia telah terbukti membantu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada akses layanan kesehatan, pendidikan, kesejahteraan sosial dan inklusi keuangan. “Jadi, sudah selayaknya SDM PKH memiliki sertifikasi tersendiri,” ujar Rachmat di Belitung, Jum'at (18/12).
Selain itu, Rachmat juga berharap RSKKNI SDM PKH ini bersifat impelementatif dan sesuai tugas pokok dan fungsi SDM PKH. “Kami berharap RSKKNI SDM PKH memberi kepastian dan menjadi dasar perumusan sistem pengelolaan SDM PKH mulai dari status kepegawaian, skema sertifikasi, sistem remunerasi, dan jenjang karir,” harapnya.
Secara singkat, ia juga mengingatkan pentingnya seluruh jabatan SDM PKH dalam Permensos Nomor 1 tahun 2018 dapat diakomodir dalam RSKKNI ini.
“Jika seluruh jabatan terakomodir hal ini akan memperkuat pelaksanaan PKH sebagai program prioritas nasional,” tambah dia.
Secara khusus, ia menyampaikan penghargaan dan terima kasih atas upaya seluruh pihak yang telah mendukung penyusunan RSKKNI SDM PKH.
“Khususnya, kepada Pusat Pengembangan Profesi Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial (Pusbangprof Peksos Pensos) yang mengawal RSKKNI SDM PKH sejak tahun 2019,” ungkap pria berkacamata ini.
Kegiatan Verifikasi RSKKNI SDM PKH itu dihadiri para ahli dan praktisi dari Lembaga Sertifikasi Pekerjaan Sosial, LSP Pemberdayaan Masyarakat, LSP Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat/KMN Program READSI Kementerian Pertanian, Konsultan Pemberdayaam Masyarakat Ditjen Bina Pemerintah Desa Kemendagri, Konsultan Nasional Program Kotaku KemenPUPERA, sampai Perguruan Tinggi.
Bagikan :