JAKARTA (22 April 2020) - Menteri Sosial RI, Juliari P. Batubara memberikan arahan sekaligus menutup Bimbingan Teknis Program Pendampingan Sosial bagi Tenaga Medis, Perespon Garda Depan, dan Pengasuh Orang Rentan COVID-19. Bimbingan ini telah dilaksanakan selama empat hari pada 18-21 April 2020,
"Terselenggara
atas kerja sama Poltekesos Bandung dan Pujiono Center," terang Juliari
dalam keterangan tertulis, Rabu (22/4/2020).
Pada
kesempatan ini, Juliari memberikan apresiasi tinggi kepada para inisiator
'Poltekesos Memanggil'. Menurutnya, mereka adalah orang-orang yang didasari
oleh rasa solidaritas dan tanggung jawab sosial, serta profesionalitas sebagai
pekerja sosial, untuk berkontribusi dalam penanggulangan wabah COVID-19 dalam
bentuk program pendampingan sosial.
"Terima
kasih kepada Pujiono Center yang telah bekerja sama dengan Poltekesos Bandung
menyiapkan dan mengembangkan kapasitas Calon Relawan COVID-19 berbasis profesi
pekerjaan sosial," tambahnya.
Dalam
arahannya, Juliari secara singkat mengulas kembali dampak dari eskalasi
penyebaran COVID-19 yang terus mengalami peningkatan. Menurutnya, penyebaran
COVID-19 di Indonesia menimbulkan dampak besar dan kompleks dalam berbagai
aspek kehidupan bernegara dan bermasyarakat.
"Dampak
sosial ekonomi COVID-19 ini juga diperkirakan akan menurunkan pertumbuhan
ekonomi serta ancaman gangguan kesehatan bagi masyarakat, tidak terkecuali
tenaga medis dan perespon garda terdepan yang tidak luput dari ancaman dan
risiko terpapar COVID-19, sehingga tergolong ke dalam kelompok yang mengalami
permasalahan kerentanan, baik secara medis maupun psikososial," ujarnya.
Ia pun
menyampaikan lima pesan di dalam arahannya, antara lain sebagai berikut.
1. Relawan
COVID-19 ini harus profesional dalam melakukan pendampingan sosial sesuai
dengan basis pengetahuan, dan keahlian sebagai Pekerja Sosial dengan tetap
memperhatikan kode etik profesi serta memperhatikan berbagai protokol
penanganan pandemi COVID-19.
2. Pelaksanaan
pendampingan sosial oleh relawan COVID-19 harus dapat dijaga akuntabilitasnya.
Poltekesos bersama Pujiono Center di bawah pengawasan BP3S perlu melakukan
manajemen yang tepat dan supervisi secara berjenjang sehingga dapat mengetahui
output maupun outcomes dari kegiatan dan persoalan yang muncul dapat ditangani
secara melembaga dan terkendali.
3. Pekerja
Sosial Relawan COVID-19 tidak sama dengan Relawan COVID-19 yang lain yang ada
di Indonesia. Sehingga perlu dijaga agar tidak terjadi benturan pelaksanaan
peran dengan sektor dan profesi lain, perlu dilakukan saling-isi dan saling
menguatkan berbagai peran relawan di lapangan agar pihak penerima layanan yang
didampingi tidak mengalami kebingungan.
4. Pekerja
Sosial Relawan COVID-19 adalah pemberi pertolongan sekaligus menjadi model bagi
pihak penerima layanan, sehingga harus tetap menjaga kesehatan, mawas diri
terpapar, senantiasa meningkatkan daya tahan diri, serta disiplin diri
berperilaku sehat.
5. Pekerja
Sosial Relawan COVID-19 adalah 'agen pengubah' dalam masyarakat. Kesempatan ini
adalah saat yang tepat untuk tampil menjemput tantangan dalam pelaksanaan peran
profesi sebagai Pekerja Sosial.
Sebagai
informasi, 500 orang relawan dibagi dalam tiga kategori yaitu Senior Social
Workers, Intermediate Social Workers dan Junior Social Workers. Seluruh relawan
telah mengikuti bimbingan teknis yang dimulai sejak pukul 08.00-15.00 WIB
setiap harinya sebagai bekal sebelum terjun ke lapangan untuk melakukan tahapan
pendampingan sosial yang ditujukan bagi tenaga media, perespon garda terdepan
dan pengasuh orang rentan COVID-19.
Pada acara
Bimbingan Teknis Program Pendampingan Sosial turut diundang Kepala Badan
Pendidikan, Penelitian dan Penyuluhan Sosial (BP3S), Kementerian Sosial RI
beserta Pimpinan Kepala UPT di lingkungan BP3S, Kepala Pusat Informasi dan
Koordinasi COVID-19 (Pikobar) Jawa Barat, Ketua Ikatan Pekerja Sosial
Profesional Indonesia (IPSPI), Ketua Konsorsium Pekerja Sosial Indonesia (KPSI)
dan Ketua IKA STKS-Poltekesos Bandung.