Uji Publik Rancangan Permensos tentang Standardisasi Sarpras UPT
Penulis :
OHH Ditjen Rehsos
Editor :
Aryokta Ismawan
Penerjemah :
Yusa Maliki; Karlina Irsalyana
BEKASI (1 November 2019) - Sekretaris Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, Idit Supriadi Priatna beserta Tim Efektif Proyek Perubahan Rancangan Peraturan Menteri Sosial tentang Standardisasi Sarana dan Prasarana Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial melaksanakan Uji Publik Rancangan Permensos dimaksud.
Ini menjadi bentuk respon inisiatif branding Progres 5.0 NP dan amanat rehabilitasi sosial lanjut, terutama dalam transformasi penataan organisasi dan tata laksana yang sungguh-sungguh untuk menyiapkan UPT Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial dalam mengimplementasikan Progres 5.0 NP.
Sekretaris Ditjen Rehabilitasi Sosial menyampaikan bahwa untuk mempercepat implementasi pelaksanaan Perspektif Baru Program Rehabilitasi Sosial di Lima Klaster (Progres 5.0 NP) dan berubahnya Panti menjadi Balai, perlu adanya regulasi yang mengatur tentang standardisasi sarana prasarana yang diperlukan. Hal tersebut untuk mendukung pelaksanaan rehabilitasi sosial lanjut di lima klaster UPT di Lingkungan Ditjen Rehsos yaitu klaster anak, penyandang disabilitas, korban penyalahgunaan napza, tuna sosial dan korban perdagangan orang, dan lanjut usia.
"Sarana prasarana di masing-masing klaster memiliki spesifikasi teknis yang berbeda, sehingga standarnya pun berbeda," kata Idit.
Selain menyusun Permensos tentang Standardisasi Sarpras UPT, Proyek Perubahan ini juga menyusun aplikasi Sistem Informasi Manajemen Standar Sarana Prasarana (SIM SARPRAS), yang pada kesempatan ini pengisiannya juga disimulasikan.
Kegiatan dilaksanakan selama tiga hari mulai dari 31 Oktober-2 November 2019 di Hotel Amarossa Bekasi dengan jumlah peserta 60 orang terdiri dari Kepala UPT, Kepala Subbag Tata Usaha Direktorat, Kepala Bagian pada Sekretariat, Analis Kepegawaian dan dari unsur lainnya.
Bagikan :