JAKARTA (2 September 2020) - Launching Bantuan Sosial Tunai senilai Rp 500 ribu kepada 9 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program Sembako non-PKH telah dilaksanakan pada Senin (31/8), Kementerian Sosial kembali meluncurkan bantuan di masa pandemi COVID-19. Kali ini, untuk mengurangi beban pengeluaran KPM PKH melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan beras selama Pandemi COVID-19, Bantuan Sosial Beras diluncurkan. Bantuan ini menyasar 10 juta KPM PKH di seluruh Indonesia. Bantuan Sosial Beras merupakan bagian dari program Jaring Pengaman Sosial (JPS) dalam rangka menangani dampak COVID-19.

Launching Bantuan Sosial Beras oleh Menteri Sosial RI Juliari P. Batubara dilaksanakan di Kantor Wilayah BULOG DKI dan Banten berlokasi di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Bantuan Sosial Beras sebesar 15kg/bulan bagi KPM PKH diberikan selama 3 bulan. Bantuan ini merupakan hasil kerjasama antara Kementerian Sosial dengan Badan Urusan Logistik (BULOG).

Menteri Sosial RI menjelaskan bahwa Bantuan Sosial Beras akan membantu dalam sektor pemulihan ekonomi masyarakat. Yaitu dengan terbantunya KPM PKH dalam pemenuhan kebutuhan sehari-hari dan meningkatnya kemampuan Perum BULOG untuk menyerap beras dari para petani. Hal ini menunjukkan program Bantuan Sosial Beras akan menyediakan pasar bagi para petani untuk menjual berasnya.

"Program bantuan ini masuk dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan total anggaran sekitar 5,1 Trilyun. Oleh karena itu,program ini sangat vital dalam penyerapan anggaran. Dengan adanya program ini juga, BULOG bisa lebih optimal lagi dalam penyerapan hasil panen dari petani," ungkap Mensos.

Selanjutnya, Mensos menyampaikan juga bahwa penyaluran bantuan Tahap I akan mulai dilaksanakan pada bulan September, dan Tahap II pada bulan Oktober. Data yang digunakan adalah data by name by address yang sudah clear and clean karena diambil dari data peserta program yang sudah berjalan, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH).

“Penyaluran Tahap I Bantuan Sosial Beras mulai dilaksanakan pada bulan September, untuk alokasi bulan Agustus dan September. Sehingga pada penyaluran pertama ini setiap KPM akan menerima 30 kg beras dengan kualitas medium. Selanjutnya pada bulan Oktober, setiap KPM PKH menerima 15kg beras”, ujar Mensos.

Dalam penyalurannya, Kementerian Sosial bekerjasama dengan Perum BULOG untuk ketersediaan beras dengan kualitas medium. Kemudian, beras akan disalurkan oleh pihak transporter door to door sampai ke KPM PKH. Transporter yang ditunjuk untuk program ini adalah PT. Bhanda Ghara Reksa (BGR) dan PT. Dos Ni Roha (DNR). BULOG menyatakan siap untuk membantu pelaksanaan Bantuan Sosial Beras. Hal ini disampaikan oleh Direktur Utama BULOG Budi Waseso.

"Kami siap untuk melaksanakan program Bantuan Sosial Beras dari Kemensos. Apabila nanti di daerah ada oknum yang main-main, maka akan saya copot dari jabatannya. Kami BULOG sangat mengapresiasi bantuan beras ini. Sehingga BULOG dapat menyerap panen dari petani," jelas Budi Waseso.

Mensos berharap pengiriman Bantuan Sosial Beras dapat berjalan dengan cepat dan lancar. Hal ini dilakukan dengan membagi sasaran menjadi 2 wilayah penyaluran. Masing-masing transporter bertanggung jawab atas 1 wilayah penyaluran. Mensos juga menambahkan bahwa program Bantuan Sosial Beras merupakan bentuk sinergitas antara Kementerian/Lembaga dalam menanggulangi COVID-19. Dan sebagai salah satu wujud bahwa pemerintah hadir. Mensos juga berpesan untuk selalu menjaga konsistensi kualitas beras dan ketepatan sasaran untuk menjaga kesuksesan program.

Dalam acara launching, Menteri Sosial  menyaksikan penyerahan simbolis oleh Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Edi Suharto dan Direktur Utama BULOG kepada perwakilan KPM PKH, yang juga disaksikan oleh Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK. Usai acara simbolis, Mensos melepas truk pengangkut Bantuan Sosial Beras yang akan disalurkan ke KPM PKH. Mensos juga berpesan untuk dapat melakukan pengawasan secara bersama-sama terhadap penyaluran bantuan ini.

Turut hadir dalam launching Bantuan Sosial Beras tersebut Sekretaris Jenderal Kemensos, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Staf Khusus Mensos, Staf Ahli Mensos, Sekretaris Ditjen PFM, Sekretaris Ditjen Linjamsos, Sekretaris Ditjen Pemberdayaan Sosial, Direktur PKAT, Direktur PSDBS,  Kepala Biro Perencanaan, Direktur Utama PT. Bhanda Ghara Reksa (BGR), dan Direktur Utama PT. Dos Ni Roha (DNR).