JAKARTA (11 Agustus 2020) – Pemerintah terus berupaya untuk mendorong kembali memulihkan roda ekonomi dan membantu masyarakat dengan memberikan program-program bantuan sosial di masa pandemi COVID-19 ini.

Di kwartal III tahun 2020, Kementerian Sosial kembali meluncurkan program bantuan sosial berupa beras  dengan tujuan untuk mengurangi beban ekonomi masyarakat.

Menteri Sosial Juliari P. Batubara menanggapi  arahan Presiden, agar kementerian mendorong program yang memiliki daya ungkit perekonomian. Salah satunya adalah Bansos Beras yang bisa membantu mengurangi sebagian beban ekonomi masyarakat.

Lebih lanjut Mensos menyatakan bahwa Bansos Beras akan disalurkan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yang akan diberikan selama 3 bulan berturut-turut. Total sasaran dalam program ini sebanyak 10 juta KPM.

Dalam rangka distribusi Bansos Beras, Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Bansos Beras melalui Zoom Meeting sebagai langkah pertama untuk memberikan informasi kepada Dinas Sosial Provinsi, Dinas Sosial Kota/Kabupaten, Koordinator Provinsi, Koordinator Kab./Kota pendamping PKH seluruh Indonesia.

Program bansos beras ini merupakan salah satu program Jaring Pengaman Sosial (JPS) dalam penanganan COVID-19, selain dari program reguler PKH, Sembako, dan BPNT yang sudah terlaksana sebelumnya.

“Bansos beras berkualitas medium ini bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran masyarakat dan memenuhi kebutuhan pangan masyarakat. Target program Bansos Beras adalah KPM PKH dengan besaran 15kg/KPM/bulan. Dan untuk teknis pelaksanaan distribusi sampai ke penerima, kami bersinergi dengan Ditjen Linjamsos," jelas Edi Suharto.

Ditjen Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) yang memiliki ribuan SDM Pendamping PKH yang akan membantu pendistribusian program Bansos Beras dapat berjalan dengan baik, karena Pendamping PKH yang paham penerima PKH di masing-masing wilayahnya.

“Peran saudara-saudara sekalian para pendamping PKH merupakan ujung tombak atas keberhasilan program bansos beras ini. Karena saudara yang tahu betul keadaan para penerima PKH yang ada di wilayah masing-masing. Selain itu juga membantu para transporter untuk mengantar beras hingga sampai pada rumah penerima,” jelas Dirjen Linjamsos Pepen Nazaruddin.

Data yang akan digunakan sebagai dasar penerima bansos beras adalah data by name by address (BNBA) perluasan. Data ini merupakan KPM PKH yang menerima bantuan bulan Agustus 2020. Transporter adalah pihak yang ditunjuk oleh Kementerian Sosial untuk membantu pengantaran beras dari Perum Bulog sampai ke KPM PKH.

Koordinasi antara Dinas Sosial setempat, Bulog, serta Pendamping PKH sangat diperlukan supaya  penyaluran bansos beras berjalan baik dan tepat. Peran dan tanggungjawab dari masing-masing pihak yang terlibat adalah sebagai berikut:

- Kementerian Sosial bertanggung jawab dalam melakukan koordinasi, sinkronisasi, pengendalian, perencanaan, penganggaran, sosialisasi, penyusunan pedoman, koordinasi pemantauan, dan evaluasi serta pengelolaan pengaduan Program Bansos Beras

- Perum Bulog bertanggungjawab dalam penyediaan dan penyaluran Bansos Beras dari Gudang Perum Bulog sampai titik distribusi tertentu

- Dinas Sosial bertanggung jawab dalam pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Program bansos Beras di kab/kota; penanganan pengaduan di provinsi; koordinasi bansos beras dengan Korprov pendamping PKH dan Pemkab/Pemkot.

Turut hadir dalam kegiatan Sekretaris Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial, Sekretaris Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial, Direktur Jaminan Sosial Keluarga, Kabid Validasi dan Terminasi Ditjen Linjamsos, Kepala Bagian Program dan Pelaporan Sekretariat Ditjen Dayasos, Kasie Peningkatan Kapasitas SDM Ditjen Linjamsos, serta staf Administrasi pangkalan data Ditjen Linjamsos.