JAKARTA (6 September 2022) - Kementerian Sosial menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM) sebagai penguat ‘bantalan’ sosial kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia. Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial Harry Hikmat saat menjadi narasumber dalam dialog tentang BLT BBM bersama CNBC di Jakarta, Selasa (6/9).
“Sebetulnya, BLT BBM ini merupakan penguatan bantalan sosial dalam situasi agar masyarakat bisa beradaptasi dengan perubahan-perubahan yang terjadi di masyarakat, terutama kenaikan harga komoditas yang memang bisa mempengaruhi daya beli dari masyarakat yang kurang mampu,” kata Harry.
Ia, lantas, menjabarkan penyataan dari Kementerian Keuangan yang menyebut bahwa BLT BBM bisa menekan angka kemiskinan hingga 0,3%. “Jadi, pola pikirnya, kalau perhitungan Kemenkeu dari bantalan bansos itu bisa mengurangi kemiskinan sampai 1%. Kalau BLT BBM, ya mungkin hanya terbatas hitungannya, tapi, kalau digabung dengan BLT yang lain, sudah tentu ini akan mempengaruhi dan paling tidak menjaga rate kemiskinan tidak sampai meningkat kembali,” ucapnya tegas.
Saat ini, dikatakan Harry, Kementerian Sosial bersama sejumlah kementerian lain telah bersepakat untuk tidak hanya mengandalkan skema bansos, namun juga upaya edukasi kepada masyarakat penerimanya sehingga masyarakat dapat menggunakan bansos ke arah yang lebih produktif.
“Ini yang patut kita perhitungkan. Kami (Kemensos) dan kementerian lain sepakat untuk tidak mengandalkan skema bansos, tetapi harus diupayakan ada edukasi kepada masyarakat, bahwa uang yang diterima itu bukan untuk kebutuhan konsumtif belaka, tapi bisa digunakan untuk tambahan modal usaha,” ucapnya.
Jadi, lanjutnya, usaha ekonomi produktif itu bisa menggunakan uang bansos yang mereka terima dalam bentuk tunai sehingga tidak ada masalah penggunaannya itu bisa digunakan untuk pemberdayaan sosial dan pemberdayaan ekonomi. “Ini yang perlu juga dipahami oleh masyarakat luas, agar bansos yang mereka terima tidak menimbulkan efek ketergantungan dari masyarakat,” katanya menekankan.
Menurutnya, sejumlah skema perlindungan sosial, dalam situasi saat ini, bukan bersumber dari BLT BBM saja, tetapi ia meminta untuk dilihat juga hubungannya dengan bantalan sosial atau skema perlindungan sosial dari Program Sembako dan Program Keluarga Harapan (PKH).
“Itung-itungannya, jangan hanya BLT BBM ya, karena secara bersamaan, Sembako juga disalurkan Rp200 ribu per bulan. Kalau BLT BBM Rp300 ribu untuk September, nanti Rp300 ribu lagi untuk Desember. Tapi, Sembako ‘kan September ini sudah cair juga, nanti Oktober Rp200 ribu, terus November Rp200 ribu diberikan kepada KPM. Belum lagi, PKH,” katanya menambahkan.
Penyaluran BLT BBM telah dimulai per 1 September 2022 lalu, yang ditandai dengan penyerahan BLT BBM oleh Presiden Joko Widodo secara simbolis kepada 100 KPM Bansos Kartu Sembako dan PKH di Kabupaten Jayapura, Sentani, pekan lalu (31/8).
BLT BBM ini ditargetkan pemerintah untuk 20,65 juta KPM. Adapun, penyaluran BLT BBM dilakukan melalui PT. Pos Indonesia selama empat bulan, yaitu September hingga Desember 2022 dengan besaran Rp150 ribu. Namun, mekanisme penyaluran dibagi ke dalam dua tahap, yakni tahap pertama Rp300 ribu pada September dan tahap kedua Rp300 ribu pada Desember, sehingga total bantuan yang diterima setiap KPM sebesar Rp600 ribu.
“Sebetulnya, BLT BBM ini merupakan penguatan bantalan sosial dalam situasi agar masyarakat bisa beradaptasi dengan perubahan-perubahan yang terjadi di masyarakat, terutama kenaikan harga komoditas yang memang bisa mempengaruhi daya beli dari masyarakat yang kurang mampu,” kata Harry.
Ia, lantas, menjabarkan penyataan dari Kementerian Keuangan yang menyebut bahwa BLT BBM bisa menekan angka kemiskinan hingga 0,3%. “Jadi, pola pikirnya, kalau perhitungan Kemenkeu dari bantalan bansos itu bisa mengurangi kemiskinan sampai 1%. Kalau BLT BBM, ya mungkin hanya terbatas hitungannya, tapi, kalau digabung dengan BLT yang lain, sudah tentu ini akan mempengaruhi dan paling tidak menjaga rate kemiskinan tidak sampai meningkat kembali,” ucapnya tegas.
Saat ini, dikatakan Harry, Kementerian Sosial bersama sejumlah kementerian lain telah bersepakat untuk tidak hanya mengandalkan skema bansos, namun juga upaya edukasi kepada masyarakat penerimanya sehingga masyarakat dapat menggunakan bansos ke arah yang lebih produktif.
“Ini yang patut kita perhitungkan. Kami (Kemensos) dan kementerian lain sepakat untuk tidak mengandalkan skema bansos, tetapi harus diupayakan ada edukasi kepada masyarakat, bahwa uang yang diterima itu bukan untuk kebutuhan konsumtif belaka, tapi bisa digunakan untuk tambahan modal usaha,” ucapnya.
Jadi, lanjutnya, usaha ekonomi produktif itu bisa menggunakan uang bansos yang mereka terima dalam bentuk tunai sehingga tidak ada masalah penggunaannya itu bisa digunakan untuk pemberdayaan sosial dan pemberdayaan ekonomi. “Ini yang perlu juga dipahami oleh masyarakat luas, agar bansos yang mereka terima tidak menimbulkan efek ketergantungan dari masyarakat,” katanya menekankan.
Menurutnya, sejumlah skema perlindungan sosial, dalam situasi saat ini, bukan bersumber dari BLT BBM saja, tetapi ia meminta untuk dilihat juga hubungannya dengan bantalan sosial atau skema perlindungan sosial dari Program Sembako dan Program Keluarga Harapan (PKH).
“Itung-itungannya, jangan hanya BLT BBM ya, karena secara bersamaan, Sembako juga disalurkan Rp200 ribu per bulan. Kalau BLT BBM Rp300 ribu untuk September, nanti Rp300 ribu lagi untuk Desember. Tapi, Sembako ‘kan September ini sudah cair juga, nanti Oktober Rp200 ribu, terus November Rp200 ribu diberikan kepada KPM. Belum lagi, PKH,” katanya menambahkan.
Penyaluran BLT BBM telah dimulai per 1 September 2022 lalu, yang ditandai dengan penyerahan BLT BBM oleh Presiden Joko Widodo secara simbolis kepada 100 KPM Bansos Kartu Sembako dan PKH di Kabupaten Jayapura, Sentani, pekan lalu (31/8).
BLT BBM ini ditargetkan pemerintah untuk 20,65 juta KPM. Adapun, penyaluran BLT BBM dilakukan melalui PT. Pos Indonesia selama empat bulan, yaitu September hingga Desember 2022 dengan besaran Rp150 ribu. Namun, mekanisme penyaluran dibagi ke dalam dua tahap, yakni tahap pertama Rp300 ribu pada September dan tahap kedua Rp300 ribu pada Desember, sehingga total bantuan yang diterima setiap KPM sebesar Rp600 ribu.
Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Sosial RI
Kementerian Sosial RI