JAKARTA (12 Februari 2020) - Menteri Sosial Juliari P. Batubara mendorong Dunia Usaha bersama pemerintah turut berpartisipasi dalam program Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil (KAT) yang berjangka panjang. Hal ini disampaikan dalam acara Pertemuan Pemberdayaan Komunitas Adat bertajuk "Bersama Hadir Membangun Negeri, Peduli Komunitas Adat Terpencil" di Hotel Harris Vertu Jakarta Pusat, Selasa (11/02).
"Jumlah KAT yang terdata di kami sekarang 150.000 Kepala Keluarga (KK). Ini tentunya membutuhkan pihak pemerintah dan juga Dunia Usaha, terutama program yang sifatnya lebih jangka panjang seperti infrastruktur, sekolah, fasilitas air bersih, infrastruktur pertanian," kata Mensos Ari.
Dalam Perpres No. 186 tahun 2014, KAT adalah sekumpulan orang dalam jumlah tertentu yang terikat oleh kesatuan geografis, ekonomi, dan/atau sosial budaya, serta miskin, terpencil, dan/atau rentan sosial ekonomi. Sedangkan pemberdayaan sosial KAT dimaksudkan untuk mengembangkan kemandirian warga KAT agar mampu memenuhi kebutuhan dasarnya.
Dikatakan Mensos, Kementerian Sosial dari tahun ke tahun terus melakukan program pemberdayaan sosial KAT dengan pemberian layanan sosial dasar berupa pembangunan pemukiman, bantuan jaminan hidup, penataan lingkungan dan penguatan keserasian sosial.
Menurutnya, kegiatan pemberdayaan KAT akan memberikan dampak yang maksimal apabila dilanjutkan dengan layanan sosial berikutnya.
"Demikian juga persoalan warga KAT akan dapat diatasi dengan melibatkan pihak lain, baik itu pemerintah daerah, pihak swasta, lembaga kesejahteran sosial ataupun dunia pendidikan," kata Mensos.
Mensos menambahkan, persoalan warga KAT yang dimaksud seperti keterpencilan tetapi juga terkait dengan kemiskinan, hak asasi manusia, ketersediaan kebutuhan dasar, isu marjinalisasi, ketidaksetaraan, keadilan, pemerataan pembangunan, pendidikan, kesehatan, persoalan tanah (ulayat), degradasi lingkungan hingga persoalan kesulitan penjangkauan wilayah.
"Walau demikian, keterlibatan dunia usaha dalam pemberdayaan bagi warga KAT sebenarnya telah dilakukan oleh beberapa dunia usaha melalui kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan maupun pengumpulan uang dan barang bagi layanan kesejahteraan sosial," lanjut Mensos.
Perusahaan seperti SKK migas, PetroChina, Indomaret, Adaro, Sinar mas, dan Kaltim Prima Coal merupakan sebagian contoh dari dunia usaha yang telah membantu pemberdayan KAT berupa sarana air bersih dan MCK di beberapa lokasi KAT baik berasal dari penggalangan donasi masyarakat maupun dari program Corporate Social Responsibility (CSR).
Sebagai informasi, dalam praktik pelibatan Dunia Usaha dalam program pemberdayaan KAT, penyaluran bantuan dapat dilakukan melalui mekanisme yang ada di lembaga masing-masing yaitu melalui yayasan yang dimiliki oleh perusahaan ataupun bekerja sama dengan lembaga kesejahteraan sosial setempat yang dipercaya.
Sementara itu, Dirjen Pemberdayaan Sosial Pepen Nazaruddin mengatakan Kementerian Sosial telah melakukan pemberdayaan sosial terhadap tidak kurang dari 8.427 KK warga KAT. Pelayanan dasar telah diberikan, namun beberapa sektor kebutuhan warga KAT yang diluar jangkauan Kementerian Sosial seperti, sarana lingkungan, jalan, sarana kesehatan, pendidikan, hak sipil serta perekonomian menjadi catatan penting untuk ditindaklanjuti.
"Melalui pertemuan ini diharapkan dapat menginventarisasi berbagai kegiatan pemberdayaan KAT yang dapat disinergikan baik oleh pemerintah, swasta, Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), juga Lembaga Sosial sehingga kita mempunyai roadmap pemberdayaan sosial KAT untuk tahun 2020 hingga 2021," kata Pepen.
Pertemuan Pemberdayaan Komunitas Adat "Bersama Hadir Membangun Negeri, Peduli Komunitas Adat Terpencil" dihadiri 200 orang peserta berasal dari berbagai bidang dunia usaha dan lembaga kesejahteraan sosial di seluruh Indonesia.
Turut hadir dalam acara Dirjen Rehabilitasi Sosial Edi Suharto, Kepala BP3S Syahabuddin, Tim Teknis Menteri Restu Hapsari, Bank Himbara, Dinas Sosial, Forum CSR, Forum KAT, Organisasi Sosial, Lembaga Kesejahteraan Sosial dari seluruh Indonesia, perwakilan warga KAT, dunia usaha/perusahaan swasta yang menyelenggarakan Undian Gratis Berhadiah (UGB) juga yayasan yang menyelenggarakan Pengumpulan Uang/Barang (PUB).