JAKARTA (8 Juni 2021) –
Pemerintah melalui Kementerian Sosial mengapresiasi orang berjasa bidang perikemanusiaan
dengan Satya Lencana Kebaktian Sosial (SLKS).
Tanda kehormatan SLKS merupakan
penghargaan tertinggi diberikan Pemerintah yang biasa digelar pada acara puncak
Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional (HKSN).
Untuk mendapatkan tanda kehormatan
SLKS, sebelumnya pasti dilakukan tahap verifikasi oleh tim bagian verifikasi
Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Setmilpres RI.
Tim mengumpulkan data dengan
cermat dan teliti untuk menentukan penerimaan penghargaan guna mencegah
terjadinya kesalahan dalam memberikan penghargaan.
Prosedur Pengusulan Tanda
Kehormatan SLKS
Umum: Warga Negara Indonesia
(WNI), memiliki integritas moral dan keteladanan, berjasa terhadap bangsa dan
negara dalam bidang kemanusiaan, berkelakuan baik, setia dan tidak mengkhianati
bangsa dan negara, serta tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan.
Khusus: Berjasa dalam bidang
penyelenggaraan kesejahteraan sosial pada khususnya dan kemanusiaan pada
umumnya, telah melakukan kegiatan yang hasilnya dapat dirasakan manfaatnya dan
diakui masyarakat luas.
Telah menghasilkan inovasi yang
dapat meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat, serta karya kemanusiaan
yang berdampak positif bagi masyarakat.
Tanda kehormatan SLKS diberikan
pada Kepala Daerah, yaitu Bupati/Walikota dan Gubernur, TNI dan Polri, serta
individu masyarakat umum/aktivis kemanusiaan.
Pengusulan dari Pemda tingkat
Kabupaten/Kota; Tingkat Provinsi; Inisiatif usulan dari Kemensos yang bisa
mengajukan pegawai atau mitra yang melakukan penyelenggaraan kesejahteraan
sosial secara nyata dan belum tersentuh oleh pemerintah setempat
Untuk TNI dan Polri dengan
mengajukan usulan secara tertulis kepada Menteri Sosial RI yang dilampiri
dengan dokumen kelengkapan administrasi calon.
Juga, ada usulan donor darah
sukarela: Individu masyarakat mengusulkan kepada PMI setempat, PMI setempat
melakukan rekapitulasi.
PMI setempat mengusulkan kepada
PMI pusat, dengan menembuskan surat permohonan kepada Dinas/ Instansi Sosial
Kabupaten/ Kota dan Dinas/ Instansi Sosial Provinsi untuk diketahui.
PMI pusat melakukan rekapitulasi
dan seleksi berkas, lalu mengajukan kepada Menteri Sosial RI.
Ketentuan-Ketentuan
Penganugerahan SLKS
Pemberian gelar, tanda jasa dan
Linda kehormatan ditetapkan dengan Keputusan Presiden; Pemberian/penganugerahan
dilakukan pada hari besar nasional atau pada hari ulang tahun masing-masing
lembaga negara, kementerian, dan lembaga pemerintah non kementerian.
Pemberian atau penganugerahan
disematkan oleh presiden dan/ atau pejabat yang ditunjuk.
Sedangkan, untuk pencabutan atas
tanda kehormatan SLKS, jika terdapat usulan pencabutan dari perseorangan,
lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, pemda,
organisasi dan atau kelompok masyarakat, yang diusulkan kepada Presiden melalui
Dewan Gelar.
Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Sosial RI