JAKARTA (8 Juni 2021) – Pemerintah melalui Kementerian Sosial mengapresiasi orang berjasa bidang perikemanusiaan dengan Satya Lencana Kebaktian Sosial (SLKS).

     

    Tanda kehormatan SLKS merupakan penghargaan tertinggi diberikan Pemerintah yang biasa digelar pada acara puncak Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional (HKSN).

     

    Untuk mendapatkan tanda kehormatan SLKS, sebelumnya pasti dilakukan tahap verifikasi oleh tim bagian verifikasi Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Setmilpres RI.

     

    Tim mengumpulkan data dengan cermat dan teliti untuk menentukan penerimaan penghargaan guna mencegah terjadinya kesalahan dalam memberikan penghargaan.

     

    Prosedur Pengusulan Tanda Kehormatan SLKS

     

    Umum: Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki integritas moral dan keteladanan, berjasa terhadap bangsa dan negara dalam bidang kemanusiaan, berkelakuan baik, setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara, serta tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan.  

     

    Khusus: Berjasa dalam bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial pada khususnya dan kemanusiaan pada umumnya, telah melakukan kegiatan yang hasilnya dapat dirasakan manfaatnya dan diakui masyarakat luas.

     

    Telah menghasilkan inovasi yang dapat meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat, serta karya kemanusiaan yang berdampak positif bagi masyarakat.

     

    Tanda kehormatan SLKS diberikan pada Kepala Daerah, yaitu Bupati/Walikota dan Gubernur, TNI dan Polri, serta individu masyarakat umum/aktivis kemanusiaan.

     

    Pengusulan dari Pemda tingkat Kabupaten/Kota; Tingkat Provinsi; Inisiatif usulan dari Kemensos yang bisa mengajukan pegawai atau mitra yang melakukan penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara nyata dan belum tersentuh oleh pemerintah setempat

     

    Untuk TNI dan Polri dengan mengajukan usulan secara tertulis kepada Menteri Sosial RI yang dilampiri dengan dokumen kelengkapan administrasi calon.

     

    Juga, ada usulan donor darah sukarela: Individu masyarakat mengusulkan kepada PMI setempat, PMI setempat melakukan rekapitulasi.

     

    PMI setempat mengusulkan kepada PMI pusat, dengan menembuskan surat permohonan kepada Dinas/ Instansi Sosial Kabupaten/ Kota dan Dinas/ Instansi Sosial Provinsi untuk diketahui.

     

    PMI pusat melakukan rekapitulasi dan seleksi berkas, lalu mengajukan kepada Menteri Sosial RI.

     

    Ketentuan-Ketentuan Penganugerahan SLKS

     

    Pemberian gelar, tanda jasa dan Linda kehormatan ditetapkan dengan Keputusan Presiden; Pemberian/penganugerahan dilakukan pada hari besar nasional atau pada hari ulang tahun masing-­masing lembaga negara, kementerian, dan lembaga pemerintah non kementerian.

     

    Pemberian atau penganugerahan disematkan oleh presiden dan/ atau pejabat yang ditunjuk.

     

    Sedangkan, untuk pencabutan atas tanda kehormatan SLKS, jika terdapat usulan pencabutan dari perseorangan, lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, pemda, organisasi dan atau kelompok masyarakat, yang diusulkan kepada Presiden melalui Dewan Gelar.

     

    Biro Hubungan Masyarakat

    Kementerian Sosial RI