JAKARTA (5 April 2021) – Kementerian Sosial terus berupaya memberikan layanan terbaik dengan mengoptimalkan pelaksanaan penyelenggaraan program kesejahteraan sosial salah satunya melalui program pemberdayaan sosial.

“Sesuai arahan Menteri Sosial bahwa yang menjadi utama dalam kesuksesan program itu dinilai dari output yang diberikan dari program tersebut. Maka dari itu, program pemberdayaan sosial ini sekiranya dapat mengubah pola hidup masyarakat agar lebih mandiri dan berdaya,” kata Dirjen Pemberdayaan Sosial Edi Suharto saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Program Pemberdayaan Sosial Tahun 2021 di Gedung Aneka Bhakti Kementerian Sosial, Jakarta, Senin (05/04).

Edi menyampaikan empat program pemberdayaan sosial yang dilaksanakan  Kementerian Sosial yaitu: Program Kewirausahaan Sosial (Prokus), Program Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil (KAT) berbasis Stakeholder (PKATBest), Pemberdayaan Pilar-Pilar Sosial dan Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT), serta Restorasi Sosial yang melaksanakan fungsi pelestarian dan penanaman nilai kepahlawanan, perintisan, dan kesetiakawanan sosial.

Keseluruhan program tersebut, lanjut Edi, secara umum bertujuan untuk meningkatkan kemandirian ekonomi maupun sosial para penerima manfaat.

"Program-program pemberdayaan sosial tersebut juga terintegrasi dengan program perlindungan sosial, rehabilitasi sosial, hingga program penangananan fakir miskin," terang Edi.

Tahun 2020 sebanyak 1.000 KPM Program Keluarga Harapan (PKH) telah mendapatkan bantuan ProKUS dari sumber dana APBN dan 8.282 KPM dari Dana Hibah Dalam Negeri (HDN). Dana HDN merupakan hasil dari penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah (UGB), yang perijinannya melalui Direktorat Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial (PSDBS). Tahun 2021, target ProKUS menyasar 7.000 KPM PKH yang sudah memiliki rintisan usaha.

Terkait Komunitas Adat Terpencil, jumlah KAT sampai saat ini mencapai 156.512 Kepala Keluarga (KK) yang tersebar di seluruh pulau di Indonesia. Dalam lima tahun terakhir, sebanyak 11.039 KK telah diberdayakan dan pada tahun 2021 target pemberdayaan KAT sebanyak 2.500 KK.

Sementara itu, Pilar-pilar Sosial terdiri dari Pendamping Sosial Masyarakat (PSM) 60.258 orang, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) 7.230 orang, Karang Taruna 35.248 unit, dan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) 12.377 lembaga. Sedangkan untuk Puskesos SLRT hingga kini tercatat sejumlah 150 Puskesos yang berada di Kabupaten/Kota dan 7.154 Puskesos berada di Desa/Kelurahan dan tahun 2021 ditargetkan pembentukan Puskesos baru sebanyak 280 di Kab/Kota dan 560 Puskesos di desa/kelurahan.

"Partisipasi mereka penting untuk memperluas upaya pemerintah mengentaskkan kemiskinan," kata Edi.

Adapun Rakor bertujuan untuk menyelaraskan hal-hal strategis terkait program pemberdayaan sosial yang akan dicanangkan di masa depan. Program-program pemberdayaan sosial ini ke depannya ditujukan untuk dapat terintegrasi dengan program kesejahteraan sosial lainnya yang ada di Kementerian Sosial.

Rakor diikuti oleh 155 peserta melalui luring maupun daring, terdiri dari Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial  serta Kepala Seksi dan aplikator lingkup program pemberdayaan sosial pada Dinas Sosial Provinsi.

Turut hadir dalam kegiatan Dirjen Penanganan Fakir Miskin (PFM) Asep Sasa, Pejabat Eselon II; Staf Khusus Menteri Sosial, Tenaga Teknis; Narasumber dari Bappenas, Kemenkeu, Kemendagri; Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinsos Provinsi.


Biro Hubungan Masyarakat

Kementerian Sosial RI