JAKARTA
(5 April 2021) – Kementerian Sosial terus berupaya memberikan layanan terbaik
dengan mengoptimalkan pelaksanaan penyelenggaraan program kesejahteraan sosial
salah satunya melalui program pemberdayaan sosial.
“Sesuai
arahan Menteri Sosial bahwa yang menjadi utama dalam kesuksesan program itu
dinilai dari output yang diberikan dari program tersebut. Maka dari itu,
program pemberdayaan sosial ini sekiranya dapat mengubah pola hidup masyarakat
agar lebih mandiri dan berdaya,” kata Dirjen Pemberdayaan Sosial Edi Suharto
saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Program Pemberdayaan Sosial Tahun 2021 di
Gedung Aneka Bhakti Kementerian Sosial, Jakarta, Senin (05/04).
Edi
menyampaikan empat program pemberdayaan sosial yang dilaksanakan Kementerian Sosial yaitu: Program
Kewirausahaan Sosial (Prokus), Program Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil
(KAT) berbasis Stakeholder (PKATBest), Pemberdayaan Pilar-Pilar Sosial dan
Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT),
serta Restorasi Sosial yang melaksanakan fungsi pelestarian dan penanaman nilai
kepahlawanan, perintisan, dan kesetiakawanan sosial.
Keseluruhan
program tersebut, lanjut Edi, secara umum bertujuan untuk meningkatkan
kemandirian ekonomi maupun sosial para penerima manfaat.
"Program-program
pemberdayaan sosial tersebut juga terintegrasi dengan program perlindungan
sosial, rehabilitasi sosial, hingga program penangananan fakir miskin,"
terang Edi.
Tahun
2020 sebanyak 1.000 KPM Program Keluarga Harapan (PKH) telah mendapatkan
bantuan ProKUS dari sumber dana APBN dan 8.282 KPM dari Dana Hibah Dalam Negeri
(HDN). Dana HDN merupakan hasil dari penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah
(UGB), yang perijinannya melalui Direktorat Pengelolaan Sumber Dana Bantuan
Sosial (PSDBS). Tahun 2021, target ProKUS menyasar 7.000 KPM PKH yang sudah
memiliki rintisan usaha.
Terkait
Komunitas Adat Terpencil, jumlah KAT sampai saat ini mencapai 156.512 Kepala
Keluarga (KK) yang tersebar di seluruh pulau di Indonesia. Dalam lima tahun
terakhir, sebanyak 11.039 KK telah diberdayakan dan pada tahun 2021 target pemberdayaan
KAT sebanyak 2.500 KK.
Sementara
itu, Pilar-pilar Sosial terdiri dari Pendamping Sosial Masyarakat (PSM) 60.258
orang, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) 7.230 orang, Karang Taruna
35.248 unit, dan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) 12.377 lembaga. Sedangkan
untuk Puskesos SLRT hingga kini tercatat sejumlah 150 Puskesos yang berada di
Kabupaten/Kota dan 7.154 Puskesos berada di Desa/Kelurahan dan tahun 2021
ditargetkan pembentukan Puskesos baru sebanyak 280 di Kab/Kota dan 560 Puskesos
di desa/kelurahan.
"Partisipasi
mereka penting untuk memperluas upaya pemerintah mengentaskkan
kemiskinan," kata Edi.
Adapun
Rakor bertujuan untuk menyelaraskan hal-hal strategis terkait program
pemberdayaan sosial yang akan dicanangkan di masa depan. Program-program
pemberdayaan sosial ini ke depannya ditujukan untuk dapat terintegrasi dengan
program kesejahteraan sosial lainnya yang ada di Kementerian Sosial.
Rakor
diikuti oleh 155 peserta melalui luring maupun daring, terdiri dari Kepala
Bidang Pemberdayaan Sosial serta Kepala
Seksi dan aplikator lingkup program pemberdayaan sosial pada Dinas Sosial
Provinsi.
Turut hadir dalam kegiatan Dirjen Penanganan Fakir Miskin (PFM) Asep Sasa, Pejabat Eselon II; Staf Khusus Menteri Sosial, Tenaga Teknis; Narasumber dari Bappenas, Kemenkeu, Kemendagri; Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinsos Provinsi.
Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Sosial RI