CIANJUR (20 Oktober 2020) - Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Kementerian Sosial, Pepen Nazaruddin, berharap pejabat di lingkungan Kemensos menjadi role model atau percontohan agen perubahan.
Untuk mewujudkan hal tersebut, pihaknya melakukan Kegiatan Bimbingan Teknis Agen Perubahan dalam rangka Reformasi Birokrasi dengan Tema Melalui Penguatan Agen Perubahan, Wujudkan SDM Unggul yang Adaptif, selama tiga hari di Kabupaten Cianjur, Selasa (20/10).
Ia mengatakan keberadaan agen perubahan reformasi birokrasi tidak hanya sekadar tuntutan kebutuhan organisasi, tetapi sudah merupakan kebutuhan bagi semua pihak. Begitu pula dengan agen perubahan di Ditjen Perlindungan dan Jaminan Sosial.
"Menjadi role model dalam integritas dan kinerja kerja, serta menularkan semangat positif pada pola pikir dan budaya kerja di lingkungan Ditjen Perlindungan dan Jaminan Sosial dengan memegang teguh pada 4 pilar kebangsaan (Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika), serta asas nilai-nilai Kementerian Sosial (Humanis, Adaptif, Dedikatif, Inklusif, dan Responsif)," katanya.
Ia berharap kehadiran agen perubahan dapat mendorong percepatan reformasi birokrasi yang pada hakikatnya merupakan upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan (business process) dan sumber daya manusia aparatur.
Lebih lanjut, dikatakan Pepen, keberhasilan agen perubahan sebagai ujung tombak menuju revolusi mental merupakan salah satu wujud keberhasilan reformasi birokrasi berlandaskan pada PERMENPAN RB No. 27 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Agen Perubahan.
"Dengan SDM yang unggul dan profesional diharapkan memberi dampak yang signifikan terhadap tata kelola organisasi Ditjen Perlindungan dan Jaminan Sosial. Dengan begitu, visi Presiden RI Joko Widodo untuk mewujudkan pemerintah berkelas dunia di tahun 2025 akan bisa tercapai," imbuhnya.
Untuk itu, ia mengajak jajarannya untuk membiasakan yang benar dan tidak membenarkan yang biasa.
"Para agen perubahan Kementerian Sosial memiliki peran dan tugas yang penting, diantaranya menjadi katalis, yaitu mampu meyakinkan kepada seluruh pegawai di lingkungan unit kerjanya masing-masing tentang pentingnya perubahan," terang pria berkacamata ini.
Ia menyebut para agen perubahan juga mempunyai tugas menjadi penggerak perubahan, "Yaitu berperan untuk mendorong dan menggerakkan pegawai lainnya turut berpartisipasi dalam perubahan menuju ke arah unit kerja yang lebih baik," paparnya.
Adapun pemberi solusi, tambah Pepen, yaitu mampu memberikan alternatif solusi saat menghadapi kendala dalam proses berjalannya perubahan unit kerja menuju unit kerja yang lebih baik.
Terakhir, menurut dia, agen perubahan juga dituntut menjadi mediator, "Membantu memperlancar proses perubahan, dan menjadi penghubung, yaitu menghubungkan komunikasi dua arah antara para pegawai di lingkungan unit kerjanya dengan para pengambil keputusan," pungkas Pepen.