JAKARTA (17 Maret 2021) - Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Tentang Penanganan Bencana dengan mengadakan konsinyering. 

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, selaku Ketua Panitia Kerja (Panja), Ace Hasan Syadzily, yang memimpin konsinyering tersebut mengatakan bahwa pertemuan ini untuk menyamakan perbedaan pandangan antara DPR dan Pemerintah mengenai Undang-Undang Penanganan Bencana. 

Menurutnya, ada dua hal krusial yang harus disepakati pada pertemuan tersebut, yaitu terkait kelembagaan dan pendanaan. 

Ace juga mengatakan bahwa pertemuan ini bukan untuk mengambil keputusan, tapi untuk merasionalisasi pilihan-pilihan, pandangan-pandangan yang tepat terkait dengan revisi Undang-Undang Penanganan Bencana. 

Konsinyering tersebut juga dihadiri oleh Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto, Wakil Ketua, H. Marwan Dasopang, dan Laksmana Madya TNI (Purn), Moekhlas Sidik, MPA.  

Panja Pemerintah dipimpin oleh Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial, Pepen Nazaruddin, dihadiri juga Wakil Ketua, Adhy Karyono. Selain itu, turut hadir pihak perwakilan dari K/L terkait, seperti BNPB, Kemendagri, Kemenpan RB, Kemkumham, Kemenko PMK, Kemensesneg, Kementerian PPPA, KemPUPR, hingga Kemenkeu.