SENTUL (4 Februari 2020) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan semua pihak betapa skala bencana semakin meningkat, baik frekwensinya, daya rusaknya, luas dan besarnya dampak yang ditimbulkannya. Bencana juga menimpa berbagai negara di dunia, tidak hanya Indonesia.
Presiden
yakin, banyak bencana yang dapat dicegah dan dikurangi oleh kita semua. Namun
dalam waktu bersamaan, Presiden Jokowi melihat masih banyak ditemukan
masyarakat sering tergagap dalam menghadapi bencana.
“Khususnya
dalam tahapan manajemen bencana, seperti menghadapi bencana, memperbaiki
kerusakan infrastruktur, penanganan penyintas atau pun saat pemulihan. Tahapan
ini yang semestinya sudah jelas. Karena beberapa bencana kita sudah sering atau
berulang terjadi, seperti kebakaran hutan,” kata Presiden Jokowi dalam Rapat
Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana (Rakornas PB) 2020 di Sentul,
Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (4/1).
Maka
untuk memperkuat upaya penanggulangan bencana, pada forum Rakornas PB 2020 ini,
Presiden Jokowi menyampaikan empat perintah kepada semua elemen bangsa,
termasuk peserta Rakornas.
Pertama,
Seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah harus bersama-sama, bersinergi
untuk upaya pencegahan, mitigasi dan meningkatkan kesiapsiagaan. Pemerintah
daerah perlu melakukan pengendalian tata ruang berbasis pengurangan risiko
bencana.
“Sigap
terhadap potensi ancaman bahaya sesuai dengan karakteristik wilayah, baik
geologi, vulkanologi, limbah, hidrometeorologi, biologi, pencemaran
lingkungan,” kata Presiden.
Kedua,
setiap gubernur, bupati dan walikota harus segera, segera (Presiden mengulang
kata-katanya) menyusun rencana kontinjensi termasuk penyediaan sarana dan
prasarana kesiapsiagaan yang dapat betul-betul dilaksanakan semua pihak dan
harus siap menangani bencana secara tuntas.
Ketiga,
penanggulangan bencana harus dilaksanakan dengan pendekatan kolaboratif, ‘Pentahelix’ yaitu kolaborasi antara unsur
pemerintah, akademisi dan peneliti, dunia usaha, masyarakat, serta dukungan
media massa untuk dapat menyampaikan pemberitaan kepada publik.
Keempat,
Pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus meningkatkan kepemimpinan dan
pengembangan sumberdaya manusia yang handal dalam penanggulangan bencana,
penataan kelembagaan yang mumpuni, termasuk program dan anggaran yang harus
ditingkatkan sesuai prioritas RPJMN 2020-2024.
“Kelima,
Panglima TNI dan Kapolri agar turut serta dalam mendukung upaya penanggulangan
bencana termasuk penegakan hukum. Pengerahan dan dukungan secara nasional
hingga ke tataran daerah yang dapat bersinergi dengan baik bersama pemerintah
pusat dan daerah,” kata Presiden.
Perkuat Manajemen Kebencanaan
Menindaklanjuti
perintah Presiden dalam penguatan dan manajemen penanganan bencana, Kementerian
Sosial sudah menyiapkan sejumlah langkah. Yang paling mendasar, Kemensos
mendukung dan mendorong pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Penanggulangan
Bencana yang kini masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Kementerian
Sosial berharap Rancangan Undang-undang (RUU) Penanggulangan Bencana segera
dibahas bersama DPR RI. Menteri Sosial Juliari P. Batubara menyatakan, RUU
Penanggulangan Bencana kini sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Substansi
penting yang diatur dalam RUU tersebut pada penguatan sistem atau manajemen
penanggulangan bencana. “Di dalamnya diatur dan diperkuat sistem penanggulangan
bencana. Yakni bagaimana menangani sebelum, darurat bencana dan pascabencana,
antar pihak terkait secara terkoordinasi,” kata Mensos di Bogor, Selasa
(04/02/2020).
RUU
ini lebih memperhatikan kepada pendekatan sistem dan proses. Dimana dalam manajemen
penanganan bencana akan diatur mulai dari pencegahan, mitigasi, siaga darurat,
tanggap darurat, transisi darurat, sampai tahap rekonstruksi dan rehabilitasi,
menjadi suatu sistem yang berjalan terkoordinasi dari pusat sampai ke daerah.
“Demikian
pentingnya substansi yang diatur dalam undang-undang ini, maka kehadirannya
sangat ditunggu. Kami ada kebutuhan, pada tahun ini pula, RUU ini bisa
disahkan,” kata Mensos.
Pengesahan
RUU ini nantinya diharapkan melengkapi keberadaan UU No. 24/2007 tentang
Penanggulangan Bencana. Pada UU 24 ini lebih mengatur pada penguatan
kelembagaan yang ditandai dengan pembentukan Badan Nasional Penanggulangan
Bencana (BNPB) yang memiliki otoritas dari pusat hingga daerah dengan
berdirinya BNPBD di daerah.
“Pengaturan
kelembagaan dalam UU No. 24 sejalan dengan kebutuhan waktu itu dan sejauh ini
sudah berjalan dengan baik,” katanya.
Sejalan
dengan perintah Presiden, kata Mensos, saat ini penanganan bencana memiliki
spektrum yang luas dan melibatkan banyak pihak terkait dalam penanganan
bencana. Sehingga meskipun Kementerian Sosial dan BNPB sudah bekerja maksimal
namun secara umum, dampak bencana masih cukup luas.
"Oleh
karena itu, dibutuhkan suatu mekanisme yang lebih sistematis dan terkoordinasi
yang melibatkan semua pihak terkait,” kata Mensos. Di luar penguatan kerangka
regulasi kebencanaan, Kemensos juga menetapkan empat langkah utama dalam
penanganan saat terjadi bencana.
Pertama,
berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Taruna Siaga Bencana (Tagana) di wilayah
terdampak bencana untuk keperluan asesmen yakni mendata kebutuhan mendasar dan
jumlah warga di pengungsian. Kedua, pengerahan Tagana dan Tim Kawasan Siaga
Bencana (KSB) untuk pendataan korban, evakuasi korban ke tempat aman khususnya
untuk kelompok rentan (lansia, anak-anak, penyandang disabilitas, dan kelompok
khusus lainnnya).
Ketiga,
distribusi logistik pemenuhan kebutuhan dasar korban bencana yang bersumber
dari Gudang Pusat Kemensos RI dan Gudang Pusat Provinsi. Keempat, menggelar
pelayanan dapur umum lapangan dan layanan dukungan psikososial (LDP) untuk
pemenuhan kebutuhan dasar penyintas di lokasi pengungsian, terutama anak-anak.
“Kemensos
juga menyalurkan santunan kematian untuk ahli waris korban meninggal sebesar
Rp15 juta per jiwa,” kata Mensos.
Pada
tahap antisipasi sebelum bencana terjadi, Kemensos juga mengembangkan KSB yang
merupakan wadah formal penanggulangan bencana berbasis masyarakat. Fokusnya
adalah memberikan edukasi kepada masyarakat dan memfasilitasi penyusunan
Standar Pelayanan Minimal bidang Penanggulangan Bencana yang mengatur pembagian
tugas dan kewenangan antara pusat dan daerah dalam penanggulangan bencana.
Pasca
bencana, Kemensos juga menyalurkan jaminan hidup, dan juga bantuan sosial
Program Keluarga Harapan bagi penyintas yang jatuh miskin karena bencana.
Biro Hubungan
Masyarakat
Kementerian Sosial RI