JAKARTA (13 Februari 2020) - Kementerian Sosial RI, pada tahun 2020, akan memfokuskan pelaksanaan Program Keluarga Harapan (PKH) pada empat kebijakan yakni Pencegahan Stunting, KPM Graduasi Berdikari Sejahtera, Validasi di wilayah Terdepan, Terluar, dan Terpencil (3T) dan Sinergi dengan Program Keluarga Berencana (KB).

"Pertama, untuk pencegahan stunting dan penanganan gizi buruk. Kebijakan yang dilakukan adalah penambahan indeks bantuan kategori ibu hamil dan anak usia dini," kata Direktur Jaminan Sosial Keluarga (JSK) Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial, MO. Royani dalam acara Media Briefing di Jakarta, Kamis (13/2).

Ia mengatakan dengan kenaikan indeks bantuan untuk ibu hamil dan anak usia dini, diharapkan akan mendorong pemenuhan kebutuhan nutrisi keluarga. 

"Hal ini sebagaimana dituangkan dalam visi dan misi Pemerintah di Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2019-2024 dimana pencegahan stunting menjadi salah satu program nasional," katanya. 

Kenaikan indeks pada kategori ibu hamil dan anak usia dini yang semula masing-masing menerima Rp 2,4 juta, naik menjadi Rp 3 juta. 

Selanjutnya, indeks bantuan untuk komponen yang lain masih tetap, yakni Komponen Pendidikan Anak SD/sederajat Rp. 900.000 per tahun; Komponen Pendidikan Anak SMP/sederajat Rp 1,5 juta per tahun; Komponen Pendidikan Anak SMA/sederajat Rp 2 juta per tahun; Komponen Penyandang Disabilitas Berat Rp 2,4 juta per tahun; dan Komponen Lanjut Usia 70 tahun ke atas senilai Rp 2,4 juta per tahun. 

Kebijakan PKH yang kedua adalah Graduasi Berdikari Sejahtera melalui pemberdayaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Mikro. 

"Jadi, kebijakan PKH diarahkan agar KPM mendapat akses pembiayaan usaha sehingga mereka lebih produktif," tutur Direktur. 

Pembiayaan diberikan melalui KUR dan kredit mikro, pemerintah berharap hal ini akan mendorong penguatan ekonomi kerakyatan menuju Indonesia Maju. 

Menteri Sosial, Juliari P. Batubara mengatakan KUR untuk KPM PKH program kemitraan Kemensos dengan anggota Himbara dan saat ini telah dimulai dengan penyaluran KUR oleh BNI dan BRI. Secara berlanjut, program KUR juga dilaksanakan Bank Mandiri dan BTN. 

Kebijakan yang ketiga, adalah validasi pada daerah Terdepan, Terluar, dan Terpencil (3T), saturasi kabupaten atau penambahan kecamatan di kabupaten menjadi fokus kebijakan ini.

"Berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), tim PKH akan menyisir di wilayah 3T berdasarkan tiga komponen dalam PKH yakni kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial,"terangnya. 

Tim PKH yang dimaksud terdiri dari Dinas Sosial Kota/Kabupaten setempat, pendamping PKH dan petugas PKH dari pusat.

Yang keempat adalah sinergi dengan program Keluarga Berencana (KB), artinya PKH fokus pada kesehatan ibu hamil dan anak usia dini.

"Untuk komponen kesehatan, bantuan dibatasi hanya diberikan kepada ibu-ibu dengan maksimal dua kehamilan, anak usia dini maksimal dua orang. Disinilah bentuk sinergi PKH dengan Program KB yang mendukung agar setiap keluarga cukup memiliki dua anak," paparnya

Penyerahan PKH Tahap I Senilai 7 Triliun

Memasuki tahun 2020, pada Bulan Januari lalu, telah mulai dilaksanakan penyaluran bansos PKH kepada KPM di seluruh Indonesia senilai Rp 7 triliun.

Realisasi pada tahap I mencapai 9.024.049 KPM yang di dalam keluarga tersebut terdiri dari anak sekolah, anak usia dini, ibu hamil, disabilitas berat dan lansia di atas 70 tahun dalam keluarga PKH. 

Presiden Joko Widodo turut memantau penyerahan bansos PKH yang berlangsung di Lapangan Rajawali, Kota Cimahi, Provinsi Jawa Barat, Rabu (29/1). Dalam acara yang dihadiri 2.500 KPM dari Bandung Raya tersebut Presiden melihat dari dekat bagaimana PKH sebagai program prioritas nasional dilaksanakan dengan baik dan berdampak, serta berdialog langsung dengan ibu-ibu penerima PKH. 

Presiden juga mendorong ibu-ibu penerima PKH agar mulai merintis usaha rumahan untuk meningkatkan pendapatan keluarga. 

Kepada ibu-ibu, Presiden menjelaskan pemerintah menyediakan program pembiayaan yang dapat diakses oleh KPM PKH untuk meningkatkan usaha. Misalnya, melalui KUR, Program Mekaar (Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera), maupun Pembiayaan Ultra Mikro (UMi).

Direktur menambahkan, PKH merupakan salah satu portfolio utama Kementerian Sosial yang menjadi program prioritas nasional Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam menurunkan angka kemiskinan nasional dan kesenjangan (gini rasio), serta mencapai target-target Sustainable Development Goals (SDGs) lainnya. 

PKH bertujuan meningkatkan taraf hidup Keluarga Penerima Manfaat (KPM); mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan keluarga; menciptakan perubahan perilaku dan kemandirian KPM; mengurangi kemiskinan dan kesenjangan; mengenalkan manfaat produk dan jasa keuangan formal kepada KPM.

Untuk diketahui, pada Januari 2020, Badan Pusat Statistik (BPS) merilis Berita Resmi Statistik (BRS) tentang profil kemiskinan di Indonesia bahwa angka kemiskinan pada September 2019 mencapai 9,22 persen. Angka ini turun 0,44 persen poin terhadap data September 2018. Hal ini berarti jumlah penduduk miskin pada September 2019 adalah sebesar 24,79 juta orang, menurun 0,88 juta orang jika dibandingkan catatan pada September 2018.

Kementerian Sosial berkomitmen dalam mendorong penurunan angka kemiskinan melalui program bantuan sosial PKH, dimana sejak diimplementasikan pada 2007, PKH terus berkembang semakin besar; baik dari sisi skala cakupan, kualitas layanan dan dampak yang dihasilkannya.