Jakarta  (17 Oktober 2024) – Kementerian Sosial memberi bantuan senilai Rp209 juta untuk para korban kebakaran di Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Selasa (15/10/2024). Bantuan yang diberikan berupa kebutuhan logistik mencakup perlengkapan sandang, makanan siap saji, dan kebutuhan khusus anak-anak.

 

Rinciannya, 168 paket perlengkapan ibadah; 68 stel sandang dewasa; 24 paket pakaian anak; 168 set pakaian dalam; 74 lembar daster; dan 168 paket perlengkapan mandi.

 

Ada juga bantuan 80 stel seragam sekolah; 35 paket perlengkapan sekolah; 35 paket sepatu sekolah; dan 84 paket mainan edukasi untuk anak.

 

Kemensos juga memberikan bantuan 59 lembar tenda gulung; 1 paket tenda layanan dukungan psikososial (LDP); 50 lembar kasur; 50 lembar selimut; 118 paket makanan siap saji; dan 24 paket makanan anak.

 

Proses pendistribusian bantuan dilakukan oleh Taruna Siaga Bencana (Tagana) dan relawan Pelopor Perdamaian.

 

Selain mendistribusikan bantuan logistik, Kemensos juga mendirikan tenda LDP sebagai upaya membantu warga yang terdampak secara emosional akibat bencana kebakaran tersebut.

 

“Tim sudah mendirikan tenda LDP sejak Selasa (15/10/2024) malam,” kata Rizky Sugi Ramadhan, petugas Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial dan Non Alam Kemensos ketika melaporkan kondisi di lokasi kejadian.

 

Sebelumnya, kebakaran besar terjadi di kawasan padat penduduk di Kecamatan Tambora, Jakarta Barat pada Selasa (15/10/2024) dini hari. Kejadian itu menyebabkan 37 rumah hangus terbakar dan mengakibatkan 180 orang kehilangan tempat tinggal. Terdapat korban meninggal dunia sebanyak lima orang.

 

Kebakaran tersebut juga menyebabkan dua orang luka-luka dan kini telah mendapatkan perawatan dari tim Palang Merah Indonesia (PMI). Para penyintas mengungsi di tenda pengungsian yang berada di lapangan RW 002 dan ruang serbaguna Kelurahan Kalianyar

 

"Untuk tenda pengungsian sudah disediakan dari tim Dinas Sosial dan BPBD Jakarta," sambung Rizky.

 

Sementara itu, Kemensos juga menjalin koordinasi yang intensif dengan Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta dan pihak terkait guna menghimpun kelengkapan administrasi untuk pemberian santunan kepada ahli waris bagi korban meninggal. (*)