YOGYAKARTA (26 September 2019) - Kementerian Sosial RI mensinergikan program penanganan konflik sosial yang berlatarbelakang Lahan dan Kehutanan, Pertambangan, SARA, dan Hubungan Industrial Tahun 2019 dengan beberapa instansi pusat dan daerah.
Sinergi program penanganan konflik sosial ini diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI di Yogyakarta pada Kamis, 26 September 2019.
“Sesuai amanat PP Nomor 2 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, Kementerian Sosial siap memberikan pemenuhan kebutuhan dasar bagi penyintas konflik sosial," kata Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial, M. Syafii Nasution.
Lebih lanjut, Syafii menjelaskan bahwa pemenuhan kebutuhan dasar bagi penyintas konflik sosial meliputi kebutuhan sandang bagi segala kelompok umur, papan/bahan bangunan rumah, air bersih/sanitasi, ruang khusus bagi suami istri, penampungan/hunian sementara serta penyediaan dapur umum.
"Kemensos juga mewadahi rekonsiliasi pasca kejadian konflik sosial di beberapa wilayah, seperti di Kabupaten Mesuji, Lampung pada tahun 2017 lalu dan Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara pada tahun 2019 ini melalui Program Penguatan Kearifan Lokal dan Keserasian Sosial," jelas Syafii.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.05-317 Tahun 2019 tentang Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial yang dalam implementasinya bahwa tidak semua peristiwa konflik sosial harus diselesaikan melalui tim terpadu akan tetapi penyelesaiannya lebih mengedepankan pemberdayaan pranata adat dan pranata sosial dengan penguatan nilai-nilai kearifan lokal dan penguatan perangkat desa sesuai dengan mandat UU Nomor 7 Tahun 2012.
"Kami pun terbuka dan siap bersinergi dengan daerah untuk memperkuat pencegahan dan penyelesaian konflik dengan mengedepankan pranata adat dan pranata sosial melalui Program Penguatan Kearifan Lokal dan Keserasian Sosial," tambahnya.
Forum ini dihadiri oleh perwakilan instansi pusat, seperti Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenLHK), Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Polri, TNI, serta 15 perwakilan pemerintah daerah.