JAKARTA (14 Januari 2021) - Melanjutkan dukungan penanganan krisis pada hari-hari pertama pasca jatuhnya pesawat udara SJ 128, Korps Pelopor Perdamaian, Kementerian Sosial memasuki tahap kedua dalam mendukung keluarga penumpang dan crew. 

Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial, Sunarti, mengatakan bahwa sejalan dengan instruksi Menteri Sosial untuk memberikan pelayanan yang proaktif, Korps Pelopor Perdamaian meluncurkan kegiatan pendampingan berbasis Layanan Dukungan Psikososial (LDP) dengan memobilisasi 15 orang tim pendamping. 

Pendampingan ini merupakan kelanjutan dari pelayanan yang sudah berlangsung sejak identifikasi keluarga korban dari daerah asal, pemberangkatan ke Jakarta, ketibaan di Crisis Center di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, sampai akomodasi yang disediakan pihak operator. 

“Anggota yang sudah terlatih dan berpengalaman terus mendampingi para keluarga korban selama proses pencarian, pengenalan jasad sampai pengebumian, dan nantinya pengurusan asuransi dan santunan, serta penguatan untuk melanjutkan hidup dan kehidupannya,” kata Dr. Puji Pujiono, koordinator LDP Pelopor Perdamaian Kementerian Sosial usai melakukan briefing konsolidasi Kamis (14/1). 

Menurutnya, pendampingan itu melibatkan beberapa tahap yaitu pengenalan dan pelibatan, dimana anggota (Pelopor Perdamaian) melakukan kontak dan kesepakatan hubungan pendampingan dengan pihak keluarga (korban). "Disini juga dipertimbangkan pemberian pertolongan pertama psikososial, dan penatakelolaan kegundahan dan kecemasan akibat kecelakaan itu," terangnya.

Kemudian, lanjutnya, tahap pengkajian kebutuhan, dimana anggota (Pelopor Perdamaian) mengamati sembari menganalisis situasi keluarga (korban) selama proses pasca kecelakaan, termasuk tantangan sosial anggota keluarga (korban) yang ditinggalkan di kampung halamannya, "Serta mengidentifikasi tugas-tugas praktis yang perlu dilaksanakan oleh keluarga (korban), mengingat proses ini cukup kompleks dan stressful," tambahnya.

Setelah itu, dikatakan Puji, tahap perencanaan, dimana anggota (Pelpor Perdamaian) dan keluarga (korban) membangun kesepakatan tentang apa yang perlu dilakukan, kapan, bagaimana dan di mana supaya keluarga (korban) dapat menunaikan proses-proses yang dibutuhkan. 

Adapun selanjutnya, tahap utama pendampingan. "Anggota (Pelopor Perdamaian) melaksanakan rencana yang sudah dibuat bersama keluarga (korban) sampai dengan pengurusan klaim asuransi, serta santunan, dengan memanfaatkan hubungan pertolongan itu sendiri, pengerahan dukungan dari Dinas-Dinas Sosial dan korps Pelopor Perdamaian di daerah asal, maupun unsur-unsur pelayanan lain dari Kemensos," papar Puji.

Tidak selesai sampai pendampingan saja, Puji mengatakan adanya tahap penilaian. "Keluarga (korban) dan anggota (Pelopor Perdamaian) bersama-sama meninjau proses dan hasil kerjasama mereka dalam hubungan pendampingan dan pertolongan, serta mengidentifikasi tugas-tugas baru yang harus dilakukan pasca pengebumian korban," ujarnya.

"Nah, baru setelah itu, tahap pengakhiran," sambungnya, "Dimana anggota (Pelopor Perdamaian) dan keluarga (korban) sepakat untuk bertransisi menuju pemulihan dengan menentukan tugas-tugas lanjutan, menemukan pembelajaran dari musibah itu untuk secara positif menjadi pijakan pemulihan."

Dalam kaitannya dengan pemenuhan tahap akhir, anggota (Pelopor Perdamaian) memastikan bahwa jaringan pelayanan Kemensos tetap mendukung selama diperlukan.

Pengebumian Jenazah Korban Teridentifikasi

Hari ini (14/1), keluarga salah satu korban Sriwijaya Air - SJ 182 yaitu alm. Asy Habil Yamin, mendatangi RS Polri Kramat Jati, usai diinformasikan bahwa jasad anggota keluarganya yang termanifest dalam pesawat itu telah teridentifikasi, setelah sebelumnya korban a/n Okky Bisma juga telah teridentifikasi dan dibawa jenazahnya oleh keluarga. 

Mereka (keluarga korban) datang didampingi oleh anggota Pelopor Perdamaian, mulai keberangkatan dari lokasi penginapan yang disediakan oleh pihak maskapai di salah satu hotel di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, sampai tiba di RS Polri Kramat Jati. 

Tugas utama anggota Pelopor Perdamaian adalah memberi pendampingan kepada keluarga korban. Mereka membantu keluarga korban yang shock dan masih diliputi kedukaan. Tak jarang, mereka (Pelopor Perdamaian) juga menjadi tempat keluarga (korban) bercerita. Meski kehadiran mereka tidak bisa mengembalikan orang yang dicintai, setidaknya mereka ada sebagai pelipur lara. 

Sesuai dengan mandat dari Menteri Sosial Tri Rismaharini, Pelopor Perdamaian turut membantu urusan administrasi keluarga korban. Mereka (Pelopor Perdamaian) membantu keluarga yang terkendala dalam memenuhi syarat-syarat yang dibutuhkan. 

Sesaat setelah jenazah diserahterimakan kepada keluarga korban, jenazah lantas dibawa menggunakan ambulans menuju Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tanah Kusir, Jakarta Selatan diiringi oleh keluarga (korban). 

Dalam proses ini, anggota Pelopor Perdamaian turut mengiringi hingga pusara. Pelopor Perdamaian terus mendampingi keluarga (korban), hingga jasad korban tertutup tanah. 

Seperti diketahui, Kementerian Sosial membentuk korps relawan Pelopor Perdamaian pada tanggal 21 September 2010, dan dikukuhkan secara resmi sebagai Pelopor Perdamaian 'PORDAM" Indonesia pada tanggal 2 Desember 2020 di Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung beberapa waktu lalu. 

Saat ini, PORDAM memiliki 1.500 anggota dari berbagai kalangan pegiat dan tokoh masyarakat di seluruh wilayah Indonesia. PORDAM merupakan aset Kemensos dalam menangani permasalahan bencana sosial, konflik dan bencana non alam, termasuk akibat dari kecelakaan pesawat ini.