JAKARTA (25 Januari 2020) - Kementerian Sosial berharap Rancangan
Undang-undang (RUU) Penanggulangan Bencana segera dibahas bersama DPR RI.
Menteri Sosial Juliari P. Batubara menyatakan, RUU Penanggulangan Bencana kini
sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Mensos Juliari menyatakan, substansi penting yang
diatur dalam RUU tersebut adalah pada penguatan sistem penanggulangan bencana.
"Jadi yang perlu diatur adalah bagaimana sistem
penanggulangan bencana. Yakni bagaimana menangani sebelum, darurat bencana dan
pascabencana, antar pihak terkait secara terkoordinasi," kata Mensos di
Jakarta, Sabtu (25/01/2020).
Pada kesempatan terpisah, Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Harry
Hikmat menyatakan, RUU ini lebih peduli kepada pendekatan
sistem dan proses. Dimana dalam
manajemen penanganan bencana akan diatur mulai dari pencegahan, mitigasi, siaga darurat, tanggap darurat transisi
darurat, sampai tahap rekonstruksi dan rehabilitasi, menjadi suatu sistem yang
berjalan terkoordinasi dari pusat sampai ke daerah.
"Inilah yang nanti diatur dalam RUU ini. Yang
sudah ada sekarang ini adalah UU No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana. Pada UU 24 ini lebih mengatur pada penguatan kelembagaan," kata
Harry.
Kelembagaan yang dimaksud adalah Badan Nasional
Penanggulangan Bencana (BNPB) yang memiliki otoritas dari pusat hingga daerah
dengan berdirinya BNPBD di daerah.
"Ini sudah berjalan relatif baik. Wajar kalau substansi UU No. 24 itu
lebih kepada bagaimana mengatur kelembagaan. Karena itulah memang kebutuhannya
pada saat UU No. 24 dibentuk," katanya.
Sebelumnya, soal manajemen kebencanaan menjadi
sorotan dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi VIII dengan Menteri Sosial dan Kepala
BNPB (15/01), menyusul bencana banjir yang melanda Jabotabek, Jawa Barat dan
Banten, awal Januari silam.
Beberapa anggota DPR menyuarakan pendapat senada,
yakni perlunya meningkatkan dan penguatan koordinasi, sebanding dengan kondisi
tanah air yang rawan bencana.
Raker dipimpin oleh Ketua Komisi VIII Yandri
Susanto, dihadiri semua Wakil Ketua Komisi dan sebagian besar anggota. Rapat
berjalan dinamis dengan banyak respons pertanyaan, masukan, dan apresiasi
terhadap langkah-langkah penanganan bencana yang dilakukan Kemensos.
Suara anggota dewan sebagian besar menyoroti tentang
luasnya spektrum dan pihak-pihak terkait dalam penanganan bencana. Sehingga
meskipun Kementerian Sosial dan BNPB sudah bekerja maksimal namun secara umum,
dampak bencana masih cukup luas.
Dibutuhkan suatu mekanisme yang lebih sistematis dan
terkoordinasi yang melibatkan semua pihak terkait.
Biro
Hubungan Masyarakat
Kementerian
Sosial RI