JAKARTA (12 September 2020) - Dalam koridor penanganan pandemi COVID-19, Kementerian Sosial terus berupaya memberikan perlindungan sosial kepada warga terdampak guna membnatu meringankan beban warga secara ekonomi.
Di sela-sela Kegiatan Finalisasi Penyusunan Juknis dan Buku Best Practice dalam Graduasi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Jakarta, Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial, Pepen Nazaruddin, mengatakan bahwa PKH merupakan salah satu program yang ikut andil secara tidak langsung, yaitu dengan pemberian bantuan sosial (bansos) kepada para penerima manfaatnya dari tiga bulan sekali menjadi setiap bulan.
“PKH, secara tidak langsung, membantu penanganan COVID-19, khususnya kepada KPMnya, dari yang semula dana bansos dicairkan per 3 bulan, sekarang jadi perbulan,” ujar Pepen di Jakarta, Kamis (10/9).
Lebih lanjut, ia mengatakan terdapat jenis bantuan yang baru diluncurkan Kementerian Sosial bekerja sama dengan Bulog, yaitu Bantuan Sosial Beras (BSB) untuk KPM. Menurutnya, ada beberapa pertimbangan yang mendasari pemberian BSB untuk KPM.
“KPM PKH ditetapkan sebagai penerima BSB dengan pertimbangan, pertama, peserta PKH merupakan keluarga miskin dan rentan terdampak pandemi COVID-19. Mereka terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dimana data tersebut telah dimutakhirkan,” paparnya.
Kedua, lanjutnya, dalam keluarga peserta PKH terdapat komponen anak-anak, lanjut usia, bahkan penyandang disabilitas yang perlu mendapatkan perlindungan dan pemenuhan nutrisi.
Adapun pertimbangan ketiga, kata Pepen, PKH telah memiliki struktur SDM yang baik, sehingga lebih memudahkan dalam proses pendampingan dan pemantauan program BSB.
“Teman-teman Pendamping PKH juga bisa turut serta dalam mengontrol ketepatan sasarannya, ketepatan jumlahnya, kualitasnya, ukurannya,” pinta pria berkacamata ini.
Dengan adanya program BSB ini, dikatakan Pepen, tugas Pendamping PKH menjadi bertambah. “Jadi, sekaligus sosialisasi bansos beras, optimalkan potensi yang ada sebab transporter bansos beras tentu akan sangat membutuhkan bantuan teman-teman sekalian di lapangan hingga (beras) sampai kepada KPM yang bersangkutan,” ungkap Pepen.
Terakhir, masih menurut Pepen, peserta PKH bukan merupakan sasaran program Bantuan Sosial Sembako (BSS) dan Bantuan Sosial Tunai (BST), “Sehingga hal ini memungkinkan KPM PKH menerima bantuan sosial berupa beras,” kata dia.
Pepen berharap program baru BSB berjalan lancar dan menuai kesuksesan. “Mudah-mudahan bansos beras ini bisa sukses karena kesuksesan ini mencerminkan kesuksesan PKH juga, termasuk SDM PKH,” pungkasnya.