MATARAM (11 November 2020) - Kementerian Sosial terus berkomitmen membantu korban bencana gempa di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang terjadi tahun 2018 silam. Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam (PSKBA) Kementerian Sosial, Muhammad Safii Nasution, menjelaskan untuk mewujudkan komitmen tersebut, pemerintah memenuhi permintaan Gubernur NTB agar pemerintah dapat mencairkan jaminan hidup (jadup) tahap II bagi korban gempa.
“Dalam surat itu disebutkan pengajuan jadup dilakukan secara bertahap dan sesuai dengan kemampuan pemerintah. Kita harus memahami bahwa Indonesia saat ini tengah dilanda wabah COVID-19. Untuk itu, pemberian jadup dilakukan sesuai kemampuan pemerintah dan dicairkan secara bertahap,” jelas Safii kepada media di sela-sela rekonsiliasi data penerima jadup di NTB, Rabu (11/11).
Safii menambahkan pencairan jadup tahap II sebesar 89,36 milliar rupiah akan diberikan kepada masyarakat yang belum menerima jadup pada tahap I. Tercatat sebanyak tiga kabupaten, yaitu Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Lombok Timur, dan Kabupaten Sumbawa, yang warganya belum mendapatkan jadup tahap I.
“Pemerintah berharap bantuan ini bisa meringankan beban mereka di masa pandemi,” kata Safii.
Guna memastikan bantuan jadup tepat sasaran, Safii meminta pemerintah daerah melakuan pendataan secara tepat (by name by address) kepada mereka yang berhak di tiga kabupaten tersebut. Untuk itu, Kemensos juga melibatkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) sebagai pihak verifikator dan validasi data.
“Kami bersama Dinsos dan Disdukcapil melakukan verifikasi dan validasi data. Keterlibatan Disdukcapil ini juga untuk menelusuri penerima bantuan yang belum mempunyai e-KTP atau masih memegang KTP lama. Di samping itu, kita juga mengajak bank penyalur untuk verifikasi,” tambah Safii.
Rekonsiliasi data penerima jadup di NTB diikuti oleh para Sekretaris Daerah dan para Kepala Dinas Sosial dari empat wilayah yang terdampak gempa.
Berdasarkan data yang dimiliki Kemensos, sebanyak 86.824 KK atau 297.88 jiwa korban gempa yang berada di Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Lombok Timur dan Kabupaten Sumbawa akan menerima bantuan jadup tahap II. Sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial, jadup akan diberikan sebesar 10.000/jiwa/hari yang diberikan selama satu bulan.
“Dari data itu, siapa saja yang berhak menerimanya? Apakah mereka masih berdomisili atau sudah pindah dari NTB? Mereka yang berhak dan telah terverifikasi akan dibuatkan rekening tabungan oleh BNI yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (HIMBARA). Jika dalam satu keluarga ada tiga orang, maka ketiganya mendapatkan bantuan,” terang Safii.
Bagi masyarakat, dihimbau Safii, agar tidak perlu merasa khawatir lantaran pemerintah telah berkomitmen membantu warga korban bencana secara bertahap. "Ini wujud komitmen pemerintah dalam membantu warganya,” tegasnya.
Sebelumnya, Kemensos telah menyalurkan bantuan jadup tahap I tahun 2019 sebanyak 5.118 KK atau 19.099 jiwa di Kabupaten Lombok Tengah, Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat dan Kabupaten Sumbawa Barat senilai 11,45 miliar rupiah.
“Jadi, mereka yang sudah mendapatkan jadup pada tahap I tidak akan mendapatkan lagi pada tahap II,” ungkap Safii.
Selain memberikan bantuan jadup, dikatakan Safii, pemerintah juga telah memberikan bantuan santunan ahli waris korban bencana yang meninggal dunia sebanyak 567 jiwa senilai Rp.8.505.000.000. Kemudian, ada pula penanganan darurat dari Kemensos berupa pendistribusian logistik, cadangan beras pemerintah, beras regular, sembako, peralatan dapur keluarga, peralatan kebersihan dan layanan dukungan psikososial, dengan total bantuan senilai Rp.21.607.710.904.
“Sehingga, bantuan sosial bagi korban bencana gempa bumi bernilai total Rp.130.936.410.904,- (seratus tiga puluh miliar sembilan ratus tiga puluh enam juta empat ratus sepuluh ribu sembilan ratus empat rupiah),” imbuhnya.
Penyerahan bantuan jadup tahap II akan dilakukan secara langsung oleh Menteri Sosial, Juliari P. Batubara, akhir bulan ini.
“Nanti, Mensos akan menyerahkan secara simbolis kepada korban gempa. Sementara yang lainnya, secara otomatis akan masuk ke rekening masing-masing,” lanjut Safii.
Meski belum memenuhi semua usulan pemerintah daerah, Safii berpesan kepada para penerima bantuan jadup agar bantuan dapat digunakan dengan bijak.
Dengan diberikannya bantuan jadup tahap II, pemerintah berharap masyarakat korban bencana alam dapat menata kembali kehidupan normalnya seperti sedia kala. Meski di sisi lain, pemerintah juga mengakui perjalanan menuju kehidupan normal tidak dapat dilakukan secara cepat, mengingat dampak bencana menimbulkan kerugian material (yang tidak sedikit), kehilangan tempat tinggal, bahkan anggota keluarga.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Provinsi NTB, Ahsanul Khalik, berjanji akan menyelesaikan verifikasi data secara detail dengan kepala Dinas Sosial Kabupaten secara cepat dan akurat. “Kita harus meminimalisir adanya kesalahan dalam penyeluran jadup. Untuk itu, data by name by address menjadi perhatian kami,” jelas Aka, sapaan akrab Kadinsos NTB.
Aka bersyukur komitmen pemerintah pusat untuk mencairkan jadup tahap II dapat dipenuhi. Karenanya, ia meminta komitmen pemerintah kabupaten menyiapkan data yang telah divalidasi dan diverifikasi secara akurat.
“Jika ada data yang salah, jangan disalahkan pemerintah pusat karena data mereka bersumber dari data daerah. Pencairan yang ada ini, kita syukuri dulu. (Pencairan) ini adalah bentuk komitmen pemerintah kepada warga NTB, meski belum semuanya terpenuhi. Yakinlah, pemerintah akan membantu warga NTB,” tandas Aka.