JAKARTA (15 Desember 2020) - Kementerian Sosial mencatat jumlah graduasi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) telah melampaui target yang ditentukan yaitu satu juta KPM. Sebanyak 1.179.304 KPM PKH telah menyatakan keluar dari kepesertaan PKH pada tahun 2020.
“Ini data per 30 November, jumlah tersebut telah melebihi target graduasi yang telah ditentukan yakni sebanyak 10 persen dari total 10 juta KPM PKH. Untuk Bulan Desember, kita masih melakukan perhitungan detailnya,” jelas Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial, Pepen Nazaruddin kepada media di Jakarta, Selasa (15/12).
Dari total KPM graduasi tersebut, Kemensos mencatat ada dua jenis graduasi yang terjadi di PKH pada tahun ini yaitu graduasi secara mandiri sebanyak 341.773 KPM dan graduasi secara alamiah sebanyak 837.531 KPM.
Sedangkan beberapa provinsi yang paling banyak menggraduasi KPM PKH yaitu Jawa Tengah sebanyak 258.989 KPM, Jawa Timur sebanyak 225.183 KPM, dan Jawa Barat sebanyak 217.184 KPM.
Untuk wilayah luar Jawa, tercatat Provinsi Lampung menduduki peringkat pertama sebanyak 48.558 KPM. Di posisi kedua ditempati Provinsi Sumatra Utara sebanyak 40.520 KPM dan Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD) sebanyak 35.923 KPM.
“Graduasi mandiri adalah mereka yang secara sukarela mengundurkan diri dari penerima bantuan PKH. Hal ini biasanya didorong oleh faktor perekonomian KPM yang mulai membaik. Sedangkan, graduasi secara alamiah adalah KPM sudah tidak mempunyai lagi unsur penerima, misalnya yang tadinya menerima bantuan karena ada unsur anak sekolah, namun pada perjalanannya anak-anak mereka sudah selesai sekolah semua,” terang Pepen.
Pepen menjelaskan kepesertaan KPM PKH yang telah graduasi akan digantikan oleh masyarakat miskin lainnya. Hal ini untuk memberikan perlindungan kepada keluarga miskin yang masih membutuhkan bantuan pemerintah.
“Keluarga miskin yang sebelumnya tidak mendapatkan bantuan, maka dengan adanya yang graduasi, secara otomatis mereka mendapatkan giliran menjadi KPM,” imbuhnya.
Untuk memberikan rasa keadilan di masyarakat, Pepen menegaskan Kemensos akan mengatur kepesertaan KPM PKH maksimal 5 tahun.
"Peserta PKH maksimal 5 tahun, setelah 5 tahun harus segera diganti atau digraduasi. Ini untuk memberikan kesempatan kepada keluarga miskin lainnya yang layak dapat PKH bisa mendapatkan haknya," katanya.
Sementara itu, Direktur Jaminan Sosial Keluarga (JSK), Rachmat Koesnadi, mengaku akan menindaklanjuti kebijakan tersebut dengan merumuskan target kepesertaan KPM PKH. "Kita akan rumuskan secepatnya sehingga azas keadilan di PKH dapat cepat terlaksana," katanya.
Guna mewujudkan hal tersebut, dikatakan Rachmat, langkah awal yang akan dilakukan Kemensos melalui Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kesejahteraan Sosial (Kesos) adalah memperbaiki data penerima bantuan PKH yang berbasis Data Kesejahteraan Sosial Terpadu (DTKS).
Rachmat juga mengaku telah memerintahkan seluruh pendamping PKH untuk terus melakukan evaluasi KPM PKH melalui Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) di wilayah masing-masing.
“Dalam P2K2, KPM PKH diajak untuk meningkatkan taraf kehidupannya, baik secara ekonomi maupun kesehatan. Dengan meningkatnya perekonomian KPM, maka mereka dengan sendirinya terdorong untuk mengundurkan diri dari PKH,” imbuh Rachmat.
Semakin banyak KPM yang mengundurkan diri, maka semakin banyak keluarga miskin lainnya bisa menggantikan mendapatkan bantuan dan mendapatkan kesempatan mengikuti P2K2. Hal ini sejalan dengan tekad pemerintah untuk menekan angka kemiskinan di Indonesia.
Kementerian Sosial terus memberikan penghargaan kepada pendamping sosial yang berhasil mendorong KPM untuk mengundurkan diri dari kepesertaan PKH, mereka harus berlomba-lomba memotivasi KPM dampingannya untuk bisa memperbaiki kehidupannya.