BEKASI (5 Juni 2020) - Untuk dapat terus menerima bantuan bersyarat Program Keluarga Harapan (PKH) dari pemerintah, ada hal-hal yang harus dipenuhi sebagai kewajiban penerima manfaat. Seperti apa yang dilakukan Nenek Manah (75), seorang lanjut usia (lansia) penerima bantuan PKH asal Kota Bekasi, kewajiban mengecek kesehatan secara rutin harus ia penuhi.
Perempuan yang tinggal di Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawa Lumbu, Kota Bekasi, bersama dua anak dan cucunya ini harus rutin memeriksakan kesehatan di Posyandu Lansia setempat dan melaporkan hasilnya kepada pendamping PKH.
Anak keduanya, Maryani, mewakili ibunya, mengatakan bahwa ibunya wajib melakukan hal itu. "Setiap bulan, ibu saya ada penimbangan khusus untuk lansia di Posyandu, dan itu merupakan kewajiban ibu saya untuk laporan PKH," kata dia mendampingi Nenek Manah.
Sambil menunjukkan buku catatan Posyandu milik ibunya, Maryani menjelaskan isi dalam buku tersebut. Di sana tercatat data kunjungan yang bersangkutan ke Posyandu Lansia, mulai dari berat badan, hingga tekanan darah.
Nenek Manah terdaftar sebagai penerima bantuan PKH untuk kategori lansia sejak Januari 2020 lalu. Maryani pun bertindak sebagai wali atas bantuan yang diterima ibunya lantaran penglihatan dan pendengaran sang ibu terganggu sejak empat tahun lalu.
Maryani, yang menjadi tulang punggung keluarga ini, menyampaikan bahwa apa yang menjadi kewajiban ibunya dalam PKH juga menjadi kewajibannya. Hal ini berdampak positif secara psikologis pada dirinya dan sang ibu. Ia merasa hubungannya menjadi lebih dekat dengan sang ibu.
“Lebih dekat dengan ibu, lebih sayang, lebih memperhatikan kesehatan dan kebutuhan ibu,” katanya.
Bansos PKH Cair Setiap Bulan
Sementara itu, dalam rangka penanganan COVID-19, pemerintah melalui Kementerian Sosial merubah kebijakan pencairan bantuan sosial (bansos) PKH dari tiga bulan menjadi setiap bulan. Kebijakan itu mulai diterapkan pada Bulan April, setelah periode I (Januari) dan periode II (Maret) dituntaskan.
Hingga kini, setidaknya Maryani sudah menerima bantuan PKH untuk ibunya sebanyak empat kali. “Pertama, saya terima Bulan Januari untuk ibu sebanyak 600 ribu. Terus, Maret dapat 600 ribu, kemudian April dapat 200 ribu, dan Mei ini menerima 200 ribu lagi,” terangnya.
Ketika diminta memilih antara kebijakan sebelumnya dengan apa yang pemerintah terapkan saat ini, mewakili ibunya, ia tidak bisa menentukan. Menurutnya, semua tergantung pada tingkat kebutuhan.
“Ya, kalau diliat dari nominalnya sih mendingan dirapel gitu, lebih besar dapatnya, tapi untuk kebutuhan tiap bulan ya, sebenernya sama aja sih, kalau tiap bulan alhamdulillah, seandainya dirapel tiga bulan juga alhamdulillah, lebih besar berarti dapatnya,” ujar perempuan berjilbab ini.
Dia menambahkan, bansos PKH, baginya, membantu memberi tambahan simpanan untuk berbagai keperluan mendesak ibunya. “Alhamdulillah sih, sangat membantu sekali pas dapat PKH ini ya, sedikit meringankan beban gitu, ada sedikit tabungan buat ibu saya suatu saat nanti jika sakit atau apa,” tandasnya.
Seperti diketahui, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, pemerintah menyiapkan jaring pengaman sosial untuk keluarga prasejahtera Indonesia, agar dapat menjaga daya beli mereka dalam memenuhi kebutuhan pokok. #KemensosHadir melalui PKH untuk melindungi keluarga prasejahtera dari COVID-19. Melalui PKH, pemerintah memberikan perlindungan sekaligus di bidang ekonomi, kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan sosial.
Merespon situasi pandemi ini, pemerintah juga menaikkan anggaran bansos PKH sebesar 25 persen. Bansos PKH pada masa pandemi COVID-19 ini telah disesuaikan untuk setiap komponen, yakni ibu hamil dan anak usia 0-6 tahun menjadi sebesar Rp250 ribu per bulan, anak SD menjadi sebesar Rp75 ribu per bulan, anak SMP menjadi sebesar Rp125 ribu per bulan, anak SMA menjadi sebesar Rp166 ribu per bulan, dan penyandang disabilitas berat serta lansia 70 tahun ke atas menjadi sebesar Rp200 ribu per bulan, sehingga total anggaran PKH adalah Rp37,4 triliun.
Pemerintah juga menaikkan jumlah penerima manfaat menjadi 10 juta KPM dari sebelumnya 9,2 juta KPM. Penambahan ini merujuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Pusat Data dan Informasi Kemensos (Pusdatin) dan bersumber dari data yang dimutakhirkan oleh setiap pemerintah daerah di Indonesia.