Jakarta (18 November 2024) - Kementerian Sosial berkoordinasi dengan KJRI Johor untuk mendampingi pemulangan 105 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang dideportasi pemerintah Malaysia.

"Rumah Perlindungan dan Trauma Center Tanjung Pinang yang bisa menampung banyak lebih dari 100 orang menjadi tempat yang sesuai untuk mereka. Dan pada hari Kamis mereka dijemput di pelabuhan di Tanjung Pinang dan dibawa ke Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC)," kata Direktur Rehabilitasi Sosial Korban Bencana dan Kedaruratan Kementerian Sosial, Rachmat Koesnadi 
di kantornya, Senin (18/11/2024). 

Ia menambahkan sejak Jumat sampai hari ini, pihaknya telah melakukan pendataan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pendataan ini akan memudahkan nanti untuk asesmen lanjutan yang lebih komprehensif. 

"Dan setelah diidentifikasi ada sekitar 40-an orang yang kategori mampu. Sehingga untuk kategori mampu kita bantu untuk pemulangannya, tapi dengan biaya mandiri," kata Rachmat. 

Lebih lanjut, kata Rachmat, PMI yang masuk ke dalam kategori miskin dan juga sangat miskin akan dibantu pemulangannya oleh Kementerian Sosial. 

"Yang nanti sebelumnya dalam berproses baik RPTC maupun sentra akan melakukan asesmen lanjutan dan rehabilitasi sosial. Apakah mereka mau dilatih atau mereka akan pulang, kita akan sesuaikan dengan kebutuhan mereka," ujarnya.

Rachmat menjelaskan sebagian PMI mengalami stres ringan karena dipenjara 1 minggu sampai 10 bulan. Kemensos akan membantu penyembuhan trauma tersebut. 

"Juga mungkin sembuhnya ketika ketemu dengan keluarganya. Dari hal itu mereka ada yang sebagian 30-40 orang ini sudah kembali ke keluarganya karena lokasinya berdekatan dengan RPTC. Ada yang tinggal di Batam, di Tanjung Pinang dan sebagainya," ujarnya. 

Lebih lanjut, Rachmat mengatakan PMI lainnya ada juga yang masih bertahan di RPTC Tanjung Pinang. Mereka sedang menjalani proses pemulihan. Lalu juga akan dijadwalkan untuk pulang. 

"Selanjutnya kami akan koordinasi dengan sentra-sentra yang sesuai dengan mereka tinggal. Sebagian ada di Jawa, Sumatera, dan di wilayah timur, di NTB, NTT," ujar Rachmat. 

Rachmat juga menjelaskan para PMI tersebut ternyata juga sudah ada yang masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Kemensos juga masih mendalami apakah mereka juga penerima Program Keluarga Harapan (PKH) atau bantuan lainnya semacam bantuan pangan non tunai.

"Yang lain pun kita akan asesmen meski pun dia tidak ada di dalam DTKS. Kita akan lakukan asesmen bersama sentra agar diketahui, dipantau kondisinya," kata Rachmat. 

Ia berharap para deportan ini tidak kembali ke Malaysia bila memang tidak mempunyai kemampuan atau keahlian. Menurutnya, mereka lebih baik tinggal dan diberdayakan untuk kemandiriannya  melalui pelatihan vokasional, usaha kelontong, pertanian, peternakan, jasa dan lainnya sesuai minat dan kemampuannya di daerah asalnya di Indonesia. 

"Kita Kemensos akan bantu pemberdayaan untuk usaha sepanjang mereka punya komitmen untuk tidak kembali ke Malaysia," katanya.

Untuk diketahui, KJRI Johor Bahru melaporkan hasil asesmen awal terhadap 105 WNI yang merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) deportan. Saat dilakukan pemadanan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui aplikasi SIKS-NG, tercatat sebanyak 49 orang terdaftar dalam DTKS dan 56 orang tidak terdaftar DTKS. 

KJRI Johor Bahru juga telah menjemput para WNI di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang. Puluhan PMI itu diberi makan, perlengkapan kebersihan, pakaian, dan ditempatkan di asrama.

Para PMI tersebut juga telah mendapatkan pengobatan dari Kantor Kesehatan Pelabuhan. Dari data tersebut, ditemukan sebanyak 37 orang menderita scabies, 4 orang ISPA, dan 2 orang mengalami tinea cruris.