KERINCI (9 Oktober 2019) - Kejadian kejahatan seksual bukan kali pertamanya terjadi di Provinsi Jambi, bukan sekedar opini belaka, Jambi benar-benar dalam keadaan darurat kejahatan seksual. Bertempat di Belui Tinggi, Lifyarman selaku Kepala Seksi Asesmen dan Advokasi Sosial dan Fika selaku perawat Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) “Alyatama” Jambi melaksanakan respon kasus terhadap Anak Korban Kejahatan Seksual oleh ayah tirinya berdasarkan laporan dari Dinas Sosial Kabupaten Kerinci. 

Didampingi Elsa selaku Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial, Olan Sakti Peksos dan Lina selaku Psikolog dari Dinas Sosial Kabupaten Kerinci, tim respon kasus mendatangi korban dan keluarganya di rumah. Korban telah mengalami pelecehan seksual berkali-kali oleh ayah tirinya dan baru melakukan pemeriksaan kesehatan pada Juli 2019 dan diketahui sedang hamil lima bulan. Ayah tirinya sudah menerima hukuman yang setimpal atas perbuatannya di dalam bui. 

Akibat dari kejadian tersebut, anak adalah pihak yang paling dirugikan, S (13 tahun) harus berhenti sekolah dan dalam usianya yang masih anak-anak, ia tengah mengandung anak. Oleh karenanya, untuk menyelamatkan anak dari stigma masyarakat dan memberikan penguatan psikososial terhadap anak, tim respon kasus, Dinas Sosial dan keluarga korban sepakat untuk melakukan rehabilitasi sosial anak dalam balai. 

Selanjutnya, anak akan diantar oleh Dinas Sosial dan keluarga ke BRSAMPK “Alyatama” Jambi pada tanggal 10 Oktober mendatang.