BIMA (24 September 2019) - Kepala Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) "Paramita" Mataram, Ahmad Subarkah didampingi staf, Satuan Bhakti Pekerja Sosial Kabupaten Bima dan Kota Bima melakukan kunjungan terhadap korban tindak pemanahan yang mengakibatkan korban terluka di kepala bagian belakang kiri. Korban tidak sadarkan diri dan hanya bisa berbaring dan mendapatkan perawatan seadanya.

Kejadian yang dialami korban bermula pada Kamis, 9 Mei 2019 sekitar pukul 21.30 WITA. Saat itu korban bersama dengan teman-temannya berada di depan kantor Pengadilan Negeri Raba Bima. Tak lama kemudian, mereka beranjak pergi ke arah barat dengan berbonceng tiga, dimana posisi korban duduk paling belakang.

Tepatnya di depan Kantor Kejaksaan tiba-tiba datang pelaku dari arah belakang langsung melepaskan anak panah dan mengenai kepala bagian belakang sebelah kiri korban. Pelaku menendang motor yang ditumpangi korban hingga mereka terjatuh sebelum akhirnya melarikan diri.

Melihat korban yang terluka, teman-temannya langsung meminta bantuan kepada orang-orang yang sedang menonton voli dan langsung dilarikan ke RSUD Bima. Tepat pada pukul 00.00 WITA, korban dirujuk ke Rumah Sakit Provinsi NTB untuk mendapatkan pengobatan yang lebih baik.

Dalam kunjungan ini, BRSAMPK "Paramita" Mataram mengupayakan pengajuan bantuan biaya perawatan dan pengobatan untuk korban yang saat itu belum bisa beraktivitas dan masih dalam kondisi diinfus.

Namun, sangat disayangkan korban tidak dapat diselamatkan. Tim mendapatkan informasi bahwa korban meninggal dunia pada malam harinya setelah dilakukan advokasi dari tim BRSAMPK “Paramita” Mataram.