MATARAM (27 September 2019) - Kepala Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) "Paramita" Mataram Ahmad Subarkah didampingi oleh Kepala Seksi Layanan Rehabilitasi Sosial Samsul Hadi melakukan mediasi mengenai penanganan bayi "X" yang dirujuk oleh Yayasan Peduli Anak (YPA).

Kegiatan mediasi dihadiri oleh perwakilan dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA), Yayasan Peduli Anak (YPA), dan juga orang yang mengaku sebagai orangtua bayi "X".

Mediasi dilakukan setelah pada beberapa waktu yang lalu seseorang mengaku sebagai orangtua dari bayi "X" datang dan meminta kembali bayinya tanpa membawa bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pihak BRSAMPK "Paramita" Mataram pada dasarnya menyambut baik keinginan dari orangtua bayi "X" untuk merawat kembali bayinya.

Pada mediasi tersebut disampaikan juga sebagai salah satu syarat pengurusan bayi, maka diperlukan untuk membuat surat pernyataan dari orangtua mengenai kesanggupan untuk merawat, melindungi dan tidak mengalihkan pengasuhan bayi kepada orang lain. Hal ini dimaksudkan agar juga timbul rasa tanggungjawab dari orangtua terhadap sang bayi kedepannya.