LOMBOK UTARA (12 Oktober 2019) - Kepala Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) "Paramita" Mataram, Ahmad Subarkah melakukan kegiatan Respon Kasus dan Advokasi Sosial di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara, didampingi oleh Kasi Asesmen dan Advokasi Sosial, Lalu Zohri, Staf dan Satuan Bhakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos) Kabupaten Lombok Utara.
Pada kesempatan pertama, Ahmad Subarkah beserta Tim BRSAMPK "Paramita" melakukan advokasi terhadap anak korban berusia 14 tahun yang saat ini sudah mempunyai bayi berumur tiga bulan. "Semoga kejadian ini tidak terulang kembali di masa yang akan datang," kata Ahmad Subarkah. Selanjutnya, anak diberikan bantuan stimulan berupa susu, popok, dan alat mandi bayi.
Di kesempatan kedua, rombongan melakukan advokasi ke rumah anak korban kekerasan seksual oleh kakeknya sendiri. Dalam kesempatan tersebut tim melakukan advokasi dengan pemberian motivasi dan konseling keluarga untuk dapat memenuhi kebutuhan pendidikannya melalui sekolah. "Sebagai keluarga, Bapak dan Ibu harus memberikan bimbingan dan pengawasan kepada anak, agar peristiwa yang menimpa anak tidak terulang lagi," kata Ahmad Subarkah.
Terakhir, rombongan melakukan respon kasus terhadap anak yang sedang hamil tiga bulan hasil hubungan dengan pacarnya. Ahmad Subarkah melakukan advice giving dan family counseling bagi keluarga agar anak untuk sementara dibawa ke BRSAMPK "Paramita" Mataram untuk mendapatkan rehabilitasi sosial. Selain untuk meredakan isu dan polemik masyarakat di sekitar tempat tinggal anak, rehabilitasi sosial juga dilakukan agar anak mendapatkan terapi psikososial.