MAROS (11 Oktober 2019) - Balai Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia (BRSLU) "Gau Mabaji" Gowa melaksanakan Respon Kasus di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Rumah Penampungan Trauma Center di Kabupaten Maros. Hal tersebut dilakukan untuk merespon aduan dari Dinas Sosial Kabupaten Maros.
Hasil asesmen awal yang dilakukan oleh Novita Kartika, Pekerja Sosial BRSLU "Gau Mabaji" Gowa diperoleh data bahwa lansia tersebut bernama Hj. Nurhaedah (72) tidak memiliki kartu identitas, sehingga diantar langsung oleh pihak kepolisian setempat ke Dinas Sosial Kabupaten Maros untuk mendapatkan penanganan yang tepat.
Setelah menerima laporan dari pihak kepolisian, Dinas Sosial Kabupaten Maros langsung menindaklanjuti dengan melakukan penelusuran terhadap keluarga lansia. Namun, upaya tersebut gagal karena keluarga lansia tak kunjung ditemukan.
Tidak hanya berhenti disitu, Dinas Sosial Kabupaten Maros juga melakukan proses perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) serta menitipkan lansia tersebut di UPTD Rumah Penampungan Trauma Center Dinas Sosial Kabupaten Maros. Selanjutnya, Dinas Sosial Kabupaten Maros merujuknya ke BRSLU "Gau Mabaji" Gowa karena lansia tersebut memerlukan pelayanan rehabilitasi sosial lanjut.
Setelah proses asesmen dalam respon kasus ini dilaksanakan, akan dilanjutkan Case Conference (pembahasan kasus) untuk merencanakan Intervensi selanjutnya dalam tahap layanan Rehabilitasi Sosial lanjut usia.