PATI (23 September 2019) - Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Mental (BRSPDM) "Margo Laras" Pati merespon kasus penyandang disabilitas mental terlantar di Desa Trangkil Kecamatan Trangkil Kabupaten Pati. Dalam satu keluarga tersebut terdapat dua penyandang disabilitas terlantar. Mereka belum mendapatkan pengobatan yang tepat.
Satu diantaranya masih bisa berkomunikasi, sedangkan yang lain sudah tidak bisa berkomunikasi dan tidak bisa melakukan aktifitas sendiri, berdiam diri di rumah serta tidur di lantai.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil asesmen yaitu dengan melakukan rujukan ke Rumah Sakit Jiwa Amino Gondohusodo, Semarang. BRSPDM "Margo Laras" Pati juga bekerjasama dengan Puskesmas Trangkil TKSK Kabupaten Pati dan Polres Pati.
Awalnya, penyandang disabilitas ini menolak untuk dirujuk, tetapi setelah dibujuk oleh petugas akhirnya bersedia untuk mendapatkan penanganan lanjut.