SUKABUMI (9 Oktober 2019) - Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Mental (BRSPDM) "Phala Martha" Sukabumi menyelenggarakan Terapi Musik bagi PDM.  Terapi musik untuk gangguan mental adalah usaha meningkatkan kualitas tubuh dan mental dengan rangsangan suara yang terdiri dari ritme, harmoni, timbre, bentuk dan gaya yang diorganisir sedemikian rupa hingga tercipta terapi musik yang bermanfaat untuk kesehatan tubuh dan mental.

Terapi musik memiliki kekuatan untuk mengobati gangguan mental dan meningkatkan kemampuan pikiran penderita gangguan mental. Ketika terapi musik diterapkan menjadi sebuah terapi, terapi musik dapat meningkatkan, memulihkan, dan memelihara kesehatan tubuh, mental, emosional, sosial dan  spiritual.

Terapi musik adalah terapi yang umum dan bisa diterima oleh semua individu karena penderita gangguan mental tidak membutuhkan kerja otak yang berat untuk menginterpretasi alunan terapi musik. Terapi musik sangat mudah diterima organ pendengaran penderita gangguan mental dan kemudian melalui syaraf pendengaran disalurkan ke bagian otak yang memproses emosi (sistem limbik).