PALU (12 Oktober 2019) - Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Mental (BRSPDM) “Phala Martha” Sukabumi menerapkan fungsi Balai sebagai Pusat Respon Kasus dan Intervensi Krisis. Menindaklanjuti informasi dari Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tengah bahwa adanya tindakan pemasungan Penyandang Disabilitas Mental (PDM) di wilayah Kota Palu yang memerlukan penanganan segera.
Terdapat enam kasus pasung yang teridentifikasi di Kota Palu. Permasalahan yang menyebabkan terjadinya kasus tersebut adalah pemahaman keluarga dan masyarakat yang masih rendah, kondisi ekonomi masyarakat, kondisi geografis yang menghambat aksesibilitas, serta pola budaya keliru yang masih dipegang oleh keluarga.
BRSPDM “Phala Martha” Sukabumi bersinergi dengan Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas Sosial Kota Palu, Puskesmas, Pendamping Disabilitas, Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Bintara Pembina Desa (Babinsa), Komando Rayon Militer (Koramil), Kelurahan dan aparat setempat melakukan bebas pasung dan evakuasi empat PDM ke Rumah Sakit Jiwa Madani untuk mendapatkan layanan medis psikiatri.
Dilakukan pula edukasi terhadap keluarga dan masyarakat agar dapat memberikan perlakuan yang tepat kepada PDM dalam hal pengasuhan dan perawatan sehingga tidak akan mengulangi pemasungan.