BEKASI (7 Oktober 2019) - Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial RI, Edi Suharto hadir pada kegiatan Penyusunan Rancangan Kegiatan dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) Pusat dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Lingkungan Direktorat Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang (RSTS dan KPO) Tahun Anggaran 2020.
Edi menyatakan bahwa pada pertemuan ini penting untuk menyamakan dan menguatkan visi, persepsi dan pemahaman kembali dalam melaksanakan rehabilitasi sosial lanjut dalam klaster Program Rehabilitasi Sosial TS dan KPO (Progres TS dan KPO). RSTS dan KPO harus mulai fokus clustering. Selanjutnya membuat penamaan program yang tidak bersifat stigmatisasi seperti Wanita Tuna Susila (WTS) dan Gelandangan dan Pengemis (Gepeng), bisa diganti dengan istilah lain yang lebih baik.
"Saya percaya pertemuan ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan, khususnya dalam menyusun program kegiatan yang dituangkan dalam RKA-K/L sesuai dengan dimensi Progres TS dan KPO. Utamanya dalam penanganan terhadap Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang," pungkas Edi Suharto.
Penyusunan Rancangan Kegiatan dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) Pusat dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Tahun Anggaran 2020 ini diadakan di Hotel Santika Mega City Bekasi sejak 7-10 Oktober 2019. Dihadiri oleh 40 peserta yang berasal dari Balai/Loka Rehabilitasi Sosial TS dan KPO serta dari Direktorat RSTS dan KPO.